Intisari-Online.com -Pada Jumat (19/3/2021) lalu, Pyongyang mengumumkan bahwa mereka telah memutus hubungan diplomatik dengan Malaysia.
Hal ini terjadi setelah "Negeri Jiran" mengekstradisi seorang warga Korea Utara ke Amerika Serikat (AS).
Keputusan Korut untuk putus hubungan dengan Malaysia itu diumumkan oleh Kementerian Luar Negeri Korea Utara yang ditayangkan oleh kantor berita negara, KCNA.
Pada 17 Maret, otoritas Malaysia "melakukan kejahatan yang tidak bisa diampuni... dengan secara paksa mengirim warga negara (Korea Utara) yang tidak bersalah ke Amerika Serikat," bunyi pernyataan itu yang dikutip AFP.
Kemenlu Korut lalu memutus total hubungan diplomatik dengan Malaysia, tambah pernyataan tersebut.
Mereka juga mengecam tindakan Malaysia adalah memusuhi Pyongyang, karena tunduk pada tekanan AS.
Di pernyataan tersebut, individu yang tidak disebutkan namanya itu digambarkan sebagai seseorang yang terlibat aktivitas perdagangan eksternal yang sah di Singapura.
Korut bersikeras bahwa ekstradisi itu mengada-ada, dan membantah orang tersebut terlibat pencucian uang.
Departemen Kehakiman AS mengatakan bahwa untuk pertama kalinya dalam sejarah AS, seorang warga negara Korea dibawa ke pengadilan AS.
Melansir 24h.com.vn, Selasa (23/3/2021), warga negara Korea Utara Mun Chol Myong didakwa melakukan pencucian uang oleh otoritas AS untuk menghindari sanksi internasional terhadap Pyongyang.
Pengumuman pemerintah AS juga menekankan bahwa orang yang diadili adalah perwira intelijen Korea Utara pertama dan perwira intelijen asing kedua yang diekstradisi ke Amerika Serikat karena dugaan pelanggaran hukum AS .
Berdasarkan dakwaan, antara tahun 2013 dan 2018, Mun Chol Myong bersekongkol untuk melakukan transaksi keuangan yang melanggar sanksi AS dan PBB terhadap Korea Utara, senilai total 1,5 juta USD.
AS menuduh, untuk menutupi hubungan dengan pemerintah Korea Utara, Mun Chol Myong menggunakan perusahaan palsu.
Menurut jaksa, perusahaan tersebut memasok teknologi sensitif, barang pertanian dan barang mewah, termasuk alkohol dan tembakau, ke Korea Utara.
Pada 22 Maret, Mun Chol Myong dibawa ke pengadilan federal di District of Columbia.
Pekan lalu, Mun Chol Myong diekstradisi ke Amerika Serikat dari Malaysia, tempat tinggalnya sejak 2017.
Pria ini menjadi warga negara Korea Utara pertama yang diekstradisi ke Amerika Serikat.
Insiden ini membuat marah Pyongyang dan Korea Utara menanggapinya dengan memutuskan hubungan diplomatik dengan Malaysia.