Intisari-Online.com – Beberapa waktu lalu, mantan atlet voli putri timnas Indonesia, Aprilia Manganang, telah dinyatakan berjenis kelamin laki-laki.
Hal tersebut dipastikan oleh Kelapa Staf Angkatan Darat (KSAD) TNI, Jenderal Andika Perkasa, dalam konferensi pers yang berlangsung pada Selasa (9/3/2021) lalu, seperti dimuat dalam kompas.com.
Menurut Andika Perkasa, Aprilia yang merupakan prajurit TNI aktif dengan pangkat sersan dua (serda) mengalami hipospada, suatu kelainan di saluran kemih atau uretra dan penis.
Hal itu diketahui berdasarkan hasil rekam medis RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Adapun pemeriksaan meliputi kadar hormon testoteron, urologi, dan MRI.
Prajurit TNI Angkatan Darat, Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjalani persidangan perubahan nama yang digelar Pengadilan Negeri Tondano secara virtual, Jumat (19/3/2021).
Dalam persidangan tersebut, salah satu tim kuasa hukum Aprilia Manganang, Kolonel CHK Anggiat Lumban Toruan membacakan berkas permohonan perubahan nama, jenis kelamin, dan data administrasi kepada majelis hakim.
Dalam permohonannya, Anggiat mengajukan perubahan nama Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
"Mengganti identitas nama dari nama semula Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Manganang," kata Anggiat dalam permohonannya.
Dalam agenda ini, Manganang mengikuti proses persidangan langsung dari Markas Besar TNI AD (Mabesad), Jakarta.
Manganang menjalani persidangan didampingi Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal TNI Andika Perkasa beserta istri Hetty Andika Perkasa dan sejumlah pejabat teras TNI AD.
Pantauan Kompas.com, Manganang nampak menggunakan seragam dinas TNI AD.
Sementara, kedua orang tua Manganang berperan menjadi saksi dalam persidangan.
Akhirnya, Pengadilan Negeri Tondano mengabulkan permohonan penggantian nama Sersan Dua (Serda) Aprilia Santini Manganang menjadi Aprilio Perkasa Manganang.
Keputusan itu diambil oleh Majelis Hakim Nova Loura Sasube dalam persidangan penggantian nama, jenis kelamin, dan sejumlah dokumen kependudukan yang berlangsung secara virtual, Jumat (19/3/2021).
"Menetapkan pergantian nama pemohon yang semula bernama Aprilia Santini Manganang berubah menjadi nama Aprilio Perkasa Manganang," ujar Nova saat membacakan keputusan.
Selain penggantian nama, majelis hakim juga mengabulkan permohonan pemohon terkait perubahan jenis kelamin di mata hukum.
Hakim mengabulkan permohonan perubahan jenis kelamin dari perempuan menjadi laki-laki berdasarkan keterangan saksi, ahli, dan sejumlah bukti.
"Menetapkan pemohon Aprilia Santini Manganang mengubah jenis kelamin dari semula jenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," kata Nova.
Untuk melengkapi berkas kependudukan, Nova kemudian memerintahkan panitera untuk mengirimkan salinan keputusan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe.
Tujuannya adalah supaya terjadi perubahan data administrasi Manganang secara utuh.
"Memerintahkan kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Sangihe untuk mencatat dalam register yang bersangkutan perubahan jenis kelamin pemohon Aprilia yang semula berjenis kelamin perempuan menjadi jenis kelamin laki-laki," imbuh Nova. (kompas.com)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari