Intisari-Online.com - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) menyiapkan infrastruktur multipleksing di 22 provinsi agar migrasi siaran televisi teresial analog ke digital atau Analog Switch Off (ASO) dapat terealisasi pada 2 November 2022.
Menteri Kominfo Johnny G Plate menegaskan, saat ini pemerintah telah memiliki regulasi dan menyiapkan rencana seleksi penyelenggaraan multipleksing.
Multipleksing merupakan konsep yang digunakan untuk menggambarkan sebuah proses beberapa sinyal pesan analog, atau aliran data digital lembaga penyiaran yang digabungkan menjadi satu sinyal.
“Tanggal 2 November 2020, Presiden RI telah mengesahkanUndang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang merevisi UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran,” ujar Johnny dalam keterangan pers yang diterima Intisari-Online.com Kamis (4/3/2021).
Baca Juga: Layanan Panggilan Darurat 112 Raih Penghargaan Berskala Internasional
Menurut Menkominfo, UU Cipta Kerja (Ciptaker) Pasal 72, Angka 8, menyatakan bahwa migrasi penyiaran televisi terestrial dari teknologi analog ke teknologi digital, atau yang dikenal sebagai proses analog-switch-off (ASO) harus diselesaikan paling lambat dua tahun sejak UU Ciptaker berlaku.
“Dengan demikian kita memiliki waktu kurang lebih 20 bulan untuk meneruskan persiapan penghentian siaran televisi analog dan beralih sepenuhnya ke siaran televisi digital di seluruh Indonesia,” jelas Johnny.
Ketentuan mengenai migrasi penyiaran telah ditetapkan Presiden Joko Widodo melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.
“PP Postelsiar ini sangat penting bagi proses migrasi televisi digital, karena secara spesifik mengatur mengenai multipleksing. Dalam pengoperasiannya, multipleksing menggunakan spektrum frekuensi radio sebagai sumber daya alam terbatas,” ujar Menteri Kominfo.
Baca Juga: Dukung Kebangkitan Pariwisata dan UMKM di NTB, Begini Langkah Kemenkominfo
Penyelenggaraan multipleksing menjadi infrastruktur penting dalam ekosistem televisi digital terestrial.
Lebih lanjut, Johnny mengatakan, dalam siaran televisi analog yang selama ini digunakan, Lembaga Penyiaran harus membangun dan mengoperasikan infrastruktur pemancar secara sendiri-sendiri.
“Setiap pemancar tersebut juga menggunakan kanal frekuensi radio masing-masing. Dua hal ini menyebabkan inefisiensi ganda, baik dari segi investasi infrastruktur yang besar, dan penggunaan spektrum frekuensi secara boros,” jelas Johnny.
Johnny menyebutkan, melalui migrasi ke televisi digital, ketidakefisienan akan teratasi melaluiinfrastructure sharingdalam multipleksing.
Baca Juga: Percepat Transformasi Digital, Kemenkominfo Fokus Mengupayakan Dua Hal Ini
Dengan berbagi infrastruktur antara Lembaga Penyiaran, satu kanal frekuensi dalam pengoperasian multipleksing dapat menyiarkan hingga sepuluh program secara bersamaan.
“Hal ini akan berimplikasi pada biaya infrastruktur yang lebih efisien, serta penghematan spektrum frekuensi untuk keperluan seperti pemanfaatan pita lebar jaringan telekomunikasi seluler,” ucap Johnny.
Menteri Kominfo menjelaskan, mengenai PP Postelsiar yang telah mengatur multipleksing bagi penyelenggara dalam jumlah terbatas.
Peran penting TVRI
Bagi Lembaga Penyiaran Publik (LPP), TVRI akan menjalankan siaran televisi digital sekaligus berperan menyelenggarakan multipleksing bagi Lembaga Penyiaran lain.
Baca Juga: Kemenkominfo Luncurkan Prangko Khusus, Tandai Kesiapan Perangi Covid-19
“Bagi Lembaga Penyiaran Swasta (LPS), Kementerian Kominfo akan melaksanakan evaluasi dan seleksi untuk dapat menetapkan LPS sebagai penyelenggara multipleksing,” ujarnya.
Johnny menyatakan, metode evaluasi nantinya akan diterapkan pada daerah yang telah terselenggara multipleksing oleh LPS.
“Sementara itu, untuk daerah-daerah yang belum terselenggara multipleksing oleh LPS, Kementerian Kominfo akan membuka seleksi terutama pada daerah-daerah yang dinilai masih memerlukan tambahan penyelenggaraan multipleksing,” jelasnya.
Hal tersebut diperlukan untuk melengkapi kebutuhan multipleksing yang sudah diselenggarakan oleh LPP TVRI.
“Selain itu, seleksi itu juga diperlukan untuk memenuhi keperluan migrasi ke siaran televisi digital karena jumlah siaran televisi analog di daerah-daerah tersebut lebih banyak dari jumlah slot multipleksing siaran digital yang dapat disediakan oleh multipleksing LPP TVRI,” imbuhnya.