Intisari-Online.com-Menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo, tiga kementerian membentukTim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Tiga kementerian tersebut adalahKementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam), Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo), dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
Pembentukan tim kajian tersebuttertuang dalamSurat Keputusan Menko Polhukam Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tim Kajian Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate menyatakan, langkah tersebut dilakukan untuk menjaga kualitas penerapan demokrasi di Indonesia..
“Yang menjadi tugas kita bersama adalah menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi, kualitas kebebasan pers, kualitas berserikat, kualitas berkumpul, dan kualitas menyampaikan pendapat. Dan payung hukum hulu seperti yang disampaikan oleh Bapak Presiden adalah salah satu di Undang-Undang ITE,” jelasnya dalam keterangan tertulis, Senin (22/2/2021).
Baca Juga: Kominfo Minta Whatsapp Berikan Penjelasan Terkait Pembaruan Kebijakan Privasi Pengguna
Terkait "pasal karet" dalam UU ITE, Johnny mengatakan pihak yang keberatan dengan adanya pasal-pasal tersebut telah mengajukan judicial review kepada Mahmakah Konstitusi.
"Kurang lebih (sudah diajukan) sebanyak sepuluh kali dan mendapatkan penolakan. Namun, demi manfaat untuk kehidupan bermasyarakat dan kehidupan sosial, maka terbuka selalu kemungkinan dalam rangka menambah, mengurangi, mengubah untuk penyempurnaan undang-undang itu sendiri,” ujar Johnny.
TimPelaksanayang telah dibentukterdiri dariKetua Pelaksana dari Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan Hak Asasi Manusia Kemenkopolhukam Sugeng Purnomo, Sub Tim I dari Kementerian Kominfo dipimpin Staf Ahli Bidang Hukum Kementerian Kominfo Henri Subiakto, danKetua Sub Tim II Kemenkumham Widodo Ekatjahjana.
Peran Kominfo
Johnny menegaskan bahwa Kemenkominfo akan menangani kajian dan pedoman pelaksanaan Undang-Undang ITE, khususnya pada pasal krusial seperti pasal 27, pasal 28, dan pasal 29 UU ITE.
Baca Juga:Dukung UMKM, Kemenkominfo Berupaya Perkecil Disparitas Akses Internet
Selain itu, Johnny menegaskan pedoman UU ITE ini bukan norma hukum baru.
“Jangan sampai keliru ditafsirkan seolah-olah membuat satu tafsiran terhadap undang-undang, karena sudah jelas penjelasan atas undang-undang sudah ada di bagian penjelasan undang-undang. Penafsiran akhir dalam pelaksanaan judicial system kita, bagi masyarakat pencari keadilan, menjadi kewenangan hakim,” tandasnya.
Menurut Johnny, Pedoman Pelaksanaan UU ITE merupakan acuan bagi aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti UU ITE.
Terlebih, saat ini Indonesia sedang bertransformasi ke ruang digital. Kemenkominfo menilai, dibutuhkan payung hukum yang memadaiguna menjaga dan mengawal ruang digitalagar lebih aman, bersih, kondusif, produktif, dan bermanfaat bagi masyarakat.
“Masyarakat kita telah bertransformasi dari physical space ke digital space, karenanya payung-payung hukum yang menyangkut tata kelola kehidupan kemasyarakatan tidak saja di dalam ruang-ruang fisik, tetapi juga di dalam ruang digital," tegasnya.
Oleh karenanya, tambah Johnny, memastikan tata kelola data dapat dilakukan dengan baik juga penting, mengingat data bergerak secara ekstrakteritorial. Data juga perlu bergerak lintas batas yurisdiksi suatu negara.
Baca Juga: Kominfo Umumkan Hasil Seleksi Dewas LPP-RRI, Ini 15 Nama yang Lolos
Menkominfo menyatakan, saat ini dalam forum internasional, posisi Indonesia cukup kuat dan tegas dalam mengatur protokol yang memadai dalam tata kelola pergerakan data lintas batas negara.
“Disamping UU ITE, undang-undang terkait lainnya dibutuhkan untuk menjaga agar ruang digital kita bermanfaat bagi kepentingan masyarakat, dan dapat menjamin keadilan bagi pencari atau pemenuhan rasa keadilan bagi masyarakat," tandasnya.
Dalam hal ini,pemerintah melibatkankomponen masyarakat, para ahli akademisi dan lingkungan kerja kementerian/lembaga terkait.
Pemerintah juga menerima masukan dari awak media dalam rangka menghasilkan suatu pedoman pelaksanaan yang dapat dilaksanakan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan dalam penegakan hukum di Indonesia.
“Pemerintah menerima masukan-masukan dalam rangka penyempurnaan UU ITE itu sendiri agar bermanfaat bagi masyarakat, dan sejauh mungkin menghindarkan diri lagi dari potensi pasal-pasal karet yang baru,” imbuh Johnny.