Kilang minyak patungan Pertamina dengan Rosneft asal Rusia itu dibangun di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu.
Semua bidang lahan tersebut dimiliki 440 orang, namun untuk luas berapa hektare belum diketahui detail karena masih ada pembebasan tahap dua.
Harga pembelian tanag diputuskan yaitu Rp 675.0000 per meter, seperti yang ditetapkan saat pencairan harga oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), di Pendopo Kecamatan Jenu, Senin 10 Februari lalu.
Bagi warga yang menolak dan ingin menggugat diberi kesempatan 14 hari terhitung sejak ditetapkannya harga oleh KJPP.
Baca Juga: Penggalian di Jalan Cotswold Temukan Situs Vila yang Dibangun Selama Pendudukan Romawi di Inggris
Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan gugatan dari warga pemilik lahan di sekitar lokasi kilang.
"Belum ada gugatan," jawab Donovan.
Rinciannya lahan warga 384 hektare di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, lahan KLHK 328 hektare, dan lahan perhutani 109 hektare.
Lahan yang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional tersebut seluas 821 hektare.
(*)
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR