Ratusan Warga di Tuban Borong 176 Mobil, Ternyata Ini yang Terjadi di Baliknya, Termasuk Seorang Warga yang Mendapat Rp 38 Miliar

Muflika Nur Fuaddah
Muflika Nur Fuaddah

Editor

'Pecah rekor' kata warga Tuban lihat ratusan mobil baru diborong, motor aja belum pernah.
'Pecah rekor' kata warga Tuban lihat ratusan mobil baru diborong, motor aja belum pernah.

Intisari-Online.com - Sebuah video viral di media sosial yang mengngkap warga di sebuah desa memboronng banyak mobil.

Video tersebut ternyata direkam di Desa Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, Tuban, Jawa Timur.

Para warga diketahui membeli mobil secara tunai dan borongan dari hasil menjual tanah yang mereka miliki untuk pembangunan kilang minyak grass root refinary (GRR) yang bekerja sama dengan perusahaan Ruasia, Rosneft.

Dari 840 KK yang ada di Desa Sumurgeneng, total ada 225 kepala keluarga yang lahannya dijual karena masuk penetapan lokasi (penlok) kilang minyak.

Baca Juga: Mengatasi Hidung Tersumbat Hanya 20 Detik dengan Pijat Wajah atau Gunakan Lidah, Coba Yuk!

Oleh PT Pertamina, tanah warga dibeli Rp 600.000 hingga Rp 800.000 per meter.

Harga tersebut jauh lebih tinggi dibandingkan harga tanah pada umumnya di wilayah tersebut.

Jika dirata-rata, setiap warga mendapatkan uang Rp 8 miliar.

Bahkan ada warga yang memiliki lahan seluas 4 hektare menerima Rp 26 miliar.

Baca Juga: Ingat, Hentikan Kebiasaan Buruk Ini! Kalau Tidak Akan Semakin Ganas Bahaya Rokok Bagi Tubuh Saat Pandemi Covid-19 Ini

Ada juga warga yang memiliki lahan di desa tersebut menerima uang hingga Rp 38 miliar.

Mulyadi salah satu warga Desa Sumurgeneng mengatakan ia menjulal tanahnya yang memiliki luas setengah hektare ke Pertamina.

Namun ia tak merinci berapa uang yang ia peroleh Mulyadi memgaku uang yang diperoleh dari penjualan mobil dibelikannya mobil.

Mobil tersebut nantinya akan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga: Sosoknya Rahasia dan Bekerja di Belakang Layar, Inilah Biro 121 Pasukan Rahasia Korea Utara yang Bertugas Melalui Dunia Maya

"Tanah saya 1/2 hektare, sebagian uangnya untuk membeli mobil," katanya.

Sedikit yang digunakan usaha

Kepala Desa Sumurgeneng, Gihanto mengatakan hingga Selasa (16/2/2021) ada 176 mobil baru yang dibeli warganya.

Ia mengatakan sebagian besar warga memakai uang tersebut untuk membeli mobil.

Baca Juga: Punya Keistimewaan Bisa Serap Racun Termasuk Karbondioksida, Begini Cara Rawat Tanaman Lidah Mertua Agar Tumbuh Subur

Namun ada juga yang digunakan untuk membeli tanah di daerah lain dan digunakan untuk membangun rumah.

Namun yang membuat Gihanto khawatir, hanya beberapa orang yang mengunakan uang mereka untuk modal usalah.

"Yang dibuat untuk usaha sedikit, banyak yang digunakan untuk beli mobil, sudah ada 176 mobil baru yang dibeli secara bertahap, kemarin baru datang 17 mobil," kata Gihanto seperti dikutip dari Surya.co.id, Selasa (16/2/2021).

"Ada rasa kekhawatiran karena sedikit yang dibuat usaha," kata Gihanto.

Baca Juga: Seperti Ini Cara Menghilangkan Kutil Tanpa Operasi, Catat Ya!

Pembebasan lahan tanpa gugatan

Dikutip dari Surya.co.id pada 5 Maret 2020, pembebasan lahan kilang minyak grass root refinery (GRR) tahap satu rampung.

Sebanyak 529 bidang lahan milik warga setempat lokasi kilang yang dibebaskan itupun tanpa diwarnai proses gugatan.

"Pembebasan lahan tahap satu tanpa ada proses gugatan, semua pemilik tanah menerima," kata Kordinator Pelaksana PT Surveyor Indonesia selaku Konsultan Pendampingan Pengadaan Lahan, M Ahmad Triyono, Kamis (5/3/2020).

Baca Juga: Bikin Amerika dan Sekutunya Ketar-ketir,Rusia Punya Kapal Selam Besar yang Bisa Ratakan Puluhan Kota dalam Sekali Tembak,Ini Kehebatannya

Kilang minyak patungan Pertamina dengan Rosneft asal Rusia itu dibangun di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu.

Semua bidang lahan tersebut dimiliki 440 orang, namun untuk luas berapa hektare belum diketahui detail karena masih ada pembebasan tahap dua.

Harga pembelian tanag diputuskan yaitu Rp 675.0000 per meter, seperti yang ditetapkan saat pencairan harga oleh kantor jasa penilai publik (KJPP), di Pendopo Kecamatan Jenu, Senin 10 Februari lalu.

Bagi warga yang menolak dan ingin menggugat diberi kesempatan 14 hari terhitung sejak ditetapkannya harga oleh KJPP.

Baca Juga: Penggalian di Jalan Cotswold Temukan Situs Vila yang Dibangun Selama Pendudukan Romawi di Inggris

Humas Pengadilan Negeri Tuban, Donovan Akbar Kusuma, dikonfirmasi terkait apakah ada pengajuan gugatan dari warga pemilik lahan di sekitar lokasi kilang.

"Belum ada gugatan," jawab Donovan.

Rinciannya lahan warga 384 hektare di Desa Wadung, Kaliuntu dan Sumurgeneng, Kecamatan Jenu, lahan KLHK 328 hektare, dan lahan perhutani 109 hektare.

Lahan yang dibutuhkan untuk proyek strategis nasional tersebut seluas 821 hektare.

(*)

Artikel Terkait