Intisari-Online.com - Pada tahun 2008, eksekusi mati terhadap seorang pria
yang dikenal sebagai 'dukun pembunuh' asal Deli Serdang, Sumatera Utara,
Ahmad Suradji, menjadi berita yang menghebohkan.
Hukuman mati dijatuhkan terhadap Ahmad Suradji atas kejahatannya membunuh 42 wanita.
Diberitakan Kompas.com (25/1/2008), Suradji alias Nasib Kelewang dinyatakan
terbukti membunuh 42 wanita di perkebunan tebu Dusun Aman, Desa Sei
Semayang, Kabupaten Deli Serdang.
Vonis hukuman mati oleh PN Deli Serdang terhadap Ahmad Sutardji telah
dijatuhkan pada 27 April 1997.
Putusan diperkuat oleh Pengadilan Tinggi Sumut pada 27 Juni 1998. Sementara
pemohonan Kasasi ke Mahkamah Agung ditolak pada 27 September 2000.
Kemudian, MA kembali menolak PK Suradji pada 28 Mei 2003. Pada Januari
2008, Kejagung menerima penolakan Grasi yang diajukan Suradji.
Selain kasusnya yang menghebohkan, proses hukum terhadap Suradji pun
sempat menuai pro dan kontra.
Lebih dari satu dekade berlalu setelah eksekusi Suradji, kasus pembunuh
berantai asal Indonesia ini kembali diberitakan media Vietnam, seperti apa
kisahnya?
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR