11 Agustus 2009
Pengadilan menghukum Aung San Suu Kyi dan menghukumnya tiga tahun kerja paksa (penjara yang berat).
Kedua asistennya dijatuhi hukuman dengan tuduhan yang sama, dan John Yettaw dijatuhi hukuman tiga tahun di bawah tuduhan intrusi, dan tiga tahun untuk pelanggaran imigrasi.
Jenderal Than Shwe yang menyatakan bahwa hukuman Suu Kyi dan stafnya akan diubah menjadi tahanan rumah selama 18 bulan.
29 Oktober 2010
Mahkamah Agung mengumumkan akan memutuskan "segera" atas banding Aung San Suu Kyi terhadap perpanjangan 18 bulan dari perintah penahanan rumahnya, yang akan berakhir pada 13 November 2010.
13 November 2010
Aung San Suu Kyi dibebaskan dari tahanan rumah.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR