Hampir 18 Tahun Berlalu, Mendadak Amerika Ajukan Tuntutan Resmi pada Dalang Bom Bali dan Bom Marriot di Hari Pertama Joe Biden, Ternyata Musuh Besar AS Ini yang Jadi Alasannya

Mentari DP

Penulis

Kolase Joe Biden dan Bendera Indonesia.
Kolase Joe Biden dan Bendera Indonesia.

Intisari-Online.com - Baru beberapa hari menjabat sebagai Presiden Amerika Serikat (AS), Joe Biden langsung membuat banyak kebijakan baru.

Dimulai dari menghentikan sejumlah kebijakan Donald Trump yang dianggap merugikanan.

Hingga membuat kebijakan baru yang akan meningkatkan ekonomi AS.

Biden juga dilaporkan terlibat komunikasi dengan sejumlah negara. Termasuk Indonesia.

Baca Juga: Efektivitas Vaksin Buatannya Diakui Banyak Negara Termasuk Indonesia, Bos Sinovac Berikan Komentarnya, Sebut Nama Presiden Jokowi dan Presiden Turki Erdogan

Loh, apa yang Biden inginkan dari Indonesia?

Ternyata ini terkait bom Bali 2002 dan Jakarta 2003.

Dilaporkan jaksa militerAS mengajukan tuntutan resmi terhadap Hambali dan dua orang lainnya terkaitbom Bali 2002 dan Jakarta 2003.

Tuntutan itu AS ajukan hampir 18 tahun setelah ketiganya ditangkap di Thailand, dan setelah masing-masing menghabiskan lebih dari 14 tahun di penjara militer AS di Teluk Guantanamo, Kuba.

Baca Juga: Rencana Rahasia China untuk Kuasai Area Perbatasan Terbongkar, Nekat Bangun Desa di Wilayah Milik India, 'Kami Akan Hancurkan Ambisi Gila China Ini'

Kelompok tersebut, dengan dukungan Al-Qaeda, melakukan pengeboman terhadap klub malam di Bali pada 12 Oktober 2002 yang menewaskan 202 orang.

Dan, serangan bom bunuh diri pada 5 Agustus 2003 di Hotel JW Marriott, Jakarta, yang menewaskan 12 orang dan melukai puluhan lainnya.

Dua terdakwa lainnya, warga negara Malaysia Mohammed Nazir bin Lep dan Mohammed Farik bin Amin.

Keduanya pembantu Hambali di Jemaah Islamiyah yang telah menjalani pelatihan oleh Al-Qaeda, menurut dokumen kasus Guantanamo.

"Tuntutan tersebut termasuk persekongkolan, pembunuhan, percobaan pembunuhan, dengan sengaja menyebabkan luka tubuh yang serius, terorisme, menyerang warga sipil, menyerang objek sipil, perusakan properti, dan aksesori setelah fakta, semuanya melanggar hukum perang," kata Pentagon dalam pernyataan Kamis (21/1/2021), seperti dikutipChannel News Asia.

Tidak jelas, mengapa setelah bertahun-tahun, dakwaan di depan pengadilan militer Guantanamo baru Pentagon umumkan pada Kamis (21/1/2021).

Pada 2016, permintaan pembebasan Hambali dari Guantanamo ditolak. Soalnya, menurut jaksa, dia masih merupakan "ancaman signifikan bagi keamanan Amerika Serikat".

Baca Juga: China Akhirnya Tak Bisa Berbohong, Dokumen Rahasia Bocor Sebut ChinaUbah Pulau SengketaIniJadi Pangkalan Militer Utama di Laut China Selatan, 'Sudah Jadi Sejak Tahun 2017!'

Tuntutan tersebut Pentagon umumkan pada hari pertama Pemerintahan Presiden Joe Biden.

Ketika Biden menjadi Wakil Presiden pada Pemerintahan Presiden Barack Obama, mereka berusaha.

Tetapi gagal untuk menutup penjara yang dikelola Angkatan Laut AS di Guantanamo.

Pengganti Obama, Donald Trump, tidak menunjukkan minat pada Guantanamo dan narapidana di dalamnya.

Termasuk tokoh Al-Qaeda dan perencana serangan 9/11 Khalid Sheikh Mohammed.

Wah, sepertinya Biden benar-benar memanfaatkan masa awal kepresidenannya dengan gerak cepat yah!

(kontan.co.id)

Baca Juga: Kebenciannya pada Donald Trump Sudah Mendarah Daging, Walau Tak Lagi Jadi Presiden Amerika, Dia Tetap Jadi Sasaran Utama Balas Dendam Iran, Terkuak Karena Bukti Ini

Artikel Terkait