Intisari-Online.com - Anak perusahaan dari keluaraga terkaya di Indonesia, Hartono, sedang dijatuhi sanksi oleh AS terkait penipuan terkait ekspor ke Korea Utara.
Menurut laporan Asia Times, Departemen Kehakiman Amerika Serikat menjatuhkan sanksi sebesar AS$1,5 juta kepada anak perusahaan Djarum tersebut untuk 28 pelanggaran
Pelanggaran yang dilakukan oleh PT Bukit Muria Jaya (BMJ), nama anak perusahaan Djarum yang dimaksud, ini terkait denagn sanksi perdagangan yang dijatuhkan AS kepada Korea Utara.
Baik pihak perusahaan maupun keluarga mengaku sangat menyesali dan merasa tidak tahu dengan apa yang terjadi.
"Reputasi mereka berlapis emas," kata seorang eksekutif bisnis yang telah mengenal keluarga itu selama bertahun-tahun. “Ini jelas bukan praktik yang disetujui oleh keluarga ini karena adanya masalah reputasi.”
"Mereka benar-benar tidak tahu apa yang menimpa mereka," kata salah satu sumber yang mengetahui kasus tersebut. Mereka benar-benar tertangkap basah.
Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengeluarkan sekitar selusin resolusi sejak 2006 yang memberi sanksi kepada Korea Utara karena mengembangkan senjata nuklir, sementara AS dan negara lain telah mengambil tindakan sepihak mereka sendiri terhadap negara pertapa itu.
Faktanya, Indonesia adalah salah satu dari sedikit negara yang mempertahankan hubungan diplomatik yang baik dengan Korea Utara.
KOMENTAR