Intisari-Online.com - Rabu (20/1/2021), posisi Donald Trump sebagai presiden AS akan resmi digantikan oleh Joe Biden.
Beberapa saat sebelum masa jabatannya habis, Trump masih sempat untuk memutuskan beberapa kebijakan, termasuk kepada para narapidana.
Jumat (22/1/2021) lalu, pemerintahan Trump akan mengeksekusi narapidana federal ke-13 dan terakhir.
Putusan tersebut menepis klaim tidak bersalah dan diagnosis virus corona baru-baru ini, yang sebelumnya diharapkan akan mengakhiri catatan eksekusi yang memecahkan rekor di Amerika Serikat.
Jika tidak ada tindakan pada menit-menit terakhir oleh Mahkamah Agung, Dustin Higgs akan dihukum mati minggu depan, seperti diwartakan NY Daily News pada Jumat (15/1/2021).
Eksekusi pada pria berusia 48 tahun itu akan dilakukan Jumat malam di Kompleks Pemasyarakatan Federal di Indiana.
Di samping itu, rupanya Trump juga berbaik hati memberikan pengampunan terhadap 73 orang, beberapa jam sebelum dia meninggalkan Gedung Putih.
Daftar siapa saja yang diampuni, termasuk mereka yang hukumannya diringkankan, dirilis pada Rabu pagi waktu setempat.
Namun seperti diberitakan AFP (20/1/2021), tidak ada Trump maupun keluarganya yang berada dalam daftar tersebut.
Salah satu sosok yang diampuni Trump adalah Steve Bannon, mantan penasihat senior Gedung Putih periode 20 Januari-18 Agustus 2017.
Bannon dituding sudah melakukan penipuan demi mendapatkan dana pembangunan tembok Meksiko, yang menjadi kebijakan utama Trump.
Dia pernah menjadi manajer kampanye sang presiden dalam Pilpres AS 2016, sebelum mendapatkan jabatan sebagai penasihat senior.
Baca Juga: Tepat di Utara Pulau Kalimantan, Ledakan Nuklir Paling Berbahaya di Dunia Siap Meletus
"Tuan Bannon dikenal sebagai figur penting dalam gerakan konservatif, dan dipuji atas kecerdasan politiknya," ulas Gedung Putih.
Sejumlah media AS mengabarkan, dia membuat pengampunan di detik-detik terakhir setelah berbicara dengan Bannon lewat telepon.
Mantan penggalang dana Trump, Elliott Broidy, juga diampuni setelah pada 2020 mengaku bersalah berkonspirasi melanggar hukum lobi asing.
Rapper Lil Wayne juga masuk dalam daftar, setelah dia mengaku bersalah atas kepemilikan senjata api beserta amunisinya.