Advertorial

Sudah Masuk Bulan Desember, Presiden Jokowi Tambah Libur Nasional, Seperti Ini Jadwal Libur Panjang dan Tahun Baru 2021, Catat Ya!

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Kita sudah memasuki bulan Desember 2020.

Nah, jika sudah memasuki bulan Desember, tentu kita akan menyambut libur panjang.

Berita baiknya, Presiden Joko Widodo (Jokowi)telah menambah hari libur nasionaldi bulan ini.

Berikut jadwal cuti bersama dan hari libur nasionalDesember 2020, mulai dari Pilkada, Hari Raya Natal2020, hinggaTahun Baru2020.

Baca Juga: Pantas Saja Penyebarannya Semakin Menjadi-jadi Bahkan Tak Terbendung, Ternyata Ada Ratusan Mutasi Virus Corona Bermunculan di Seluruh Dunia, Ahli Tak Bisa Berbuat Apa-apa

Berdasarkan SKB Cuti bersama 2020 jumlah Libur cuti bersama Desember 2020 sebanyak sebelas hari.

Rinciannya jumlah libur dan cuti bersama di Desember 2020 berjumlah 7 hari ditambah adanya hari Sabtu & Minggu sebanyak 4 hari.

Sehingga, jumlah libur di akhir tahun mencapai 11 hari lamanya.

Aturan ini tertuang dalam SKB 3 Menteri Nomor 440 Tahun 2020, 03 Tahun 2020 dan 03 Tahun 2020.

Aturan itu tentang Perubahan Ketiga Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan dan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 728 Tahun 2019, Nomor 213 Tahun 2019, Nomor 01 Tahun Tahun 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

Baca Juga: Optimis Kalahkan Amerika dari Sektor Teknologi, China Sukses Daratkan Pesawat Ruang Angkasa Robot di Bulan, Geser Rekor Uni Soviet 44 Tahun

Aturan tersebut diteken oleh Menag Fachrul Razi, Menaker Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 20 Mei 2020.

Adapun, SKB cuti bersama 2020 itu menyepakati seperti di bawah ini

Kamis, 24 Desember 2020: Cuti Bersama Hari Raya Natal

Jumat, 25 Desember 2020: Libur Nasional Hari Raya Natal

Sabtu, 26 Desember 2020: Libur Sabtu

Minggu, 27 Desember 2020: Libur Minggu

Senin, 28 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Selasa, 29 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Rabu, 30 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Kamis, 31 Desember 2020: Pengganti Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

Jumat, 1 Januari 2021: Libur Nasional Tahun Baru 2021 Masehi

Sabtu, 2 Januari 2021: Libur Sabtu

Minggu, 3 Januari 2021: Libur Minggu

Sebelumnya, hari libur dan cuti bersama di akhir tahun hanya berjumlah sebanyak dua hari, yakni cuti bersama di tanggal 24 Desember dan libur di tanggal 25 Desember.

Namun, pemerintah melakukan revisi SKB cuti bersama pada Idul Fitri atau Lebaran di tanggal 22, 26, 27, 28, 29 Mei 2020.

Baca Juga: Sanggup Luluh Lantakkan Pangkalan Angkatan Laut Dalam Sekejab Mata, Inilah ProyekKapal Selam Nuklir Tercanggih Rusia, Siap Beroperasi Akhir Tahun Ini

Alhasil, cuti bersama tersebut dipindahkan ke akhir tahun karena pandemi virus corona.

Sementara itu, keputusan ini kembali menjadi perbincangan setelah Jokowi meminta untuk mengurangi libur panjang akhir tahun karena pandemi.

Hal itu juga didukung oleh Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengatakan adanya peningkatan kasus corona selama libur panjang lalu.

Diketahui, Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi telah menambah hari libur nasional pada Desember 2020 ini.

Sebelumnya, pemerintah memindahkan tanggal cuti bersama di Hari Raya Idul Fitri akibat pandemi virus corona, menjadi di akhir Desember.

Pada bulan Desember juga ada libur Natal dan Tahun Baru pada awal Januari.

Presiden Joko Widodo menetapkan hari pemungutan suara Pilkada Serentak, Rabu 9 Desember 2020 sebagai hari libur nasional.

Hal ini ditetapkan Jokowi melalui Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2020 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020 sebagai Hari Libur Nasional. Keppres ini diteken pada Jumat (27/11/2020).

"Menetapkan hari Rabu tanggal 9 Desember 2O2O sebagai hari libur nasional dalam rangka pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara serentak," demikian bunyi petikan Keppres sebagaimana dilihat Kompas.com, Minggu (29/11/2020).

Keppres tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, yakni 27 November 2020.

Untuk diketahui, Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah di Indonesia, meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota.

Baca Juga: Sesumbar Sebut Miliki Militer Terkuat di Bumi Sehingga Berani Ancam Amerika, Tak Disangka Pasukan Militer China Ternyata Bobrok,Bahkan Dianggap Terlemah di Dunia, Kok Bisa?

Masa kampanye berlangsung selama 71 hari, dimulai sejak 26 September dan berakhir 5 Desember 2020.

Pada 6-8 Desember 2020 akan diberlakulan masa tenang.

Sementara, hari pemungutan suara Pilkada rencananya akan dilaksanakan secara serentak pada 9 Desember.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra menyebut, pihaknya rancang hari pencoblosan Pilkada Serentak 2020 sesuai dengan protokol kesehatan pencegahan covid-19.

Jika protokol tersebut diterapkan secara ketat, ia yakin gelaran pemungutan suara Pilkada 2020 tak akan menjadi media penularan Virus Corona.

"Kami ingin membuktikan bahwa jika tetap pada protokol covid, maka kita juga akan aman dari paparan covid ketika datang ke TPS."

"Karena proses pemungutan dan perhitungan suara di TPS kita juga ketat dalam menerapkan protokol Covid," kata Ilham dalam diskusi daring yang ditayangkan YouTube Kanal KPK, Selasa (24/11/2020).

(Bayu Dwi Mardana Kusuma)

(Artikel ini sudah tayang difotokita.grid.id dengan judul "Hore! Jokowi Tambah Hari Libur Nasional di Bulan Ini, Simak Jadwal Libur Panjang Natal dan Tahun Baru 2021")

Baca Juga: Menangkan Arizona, Joe BidenMakin Mantap Jadi Presiden AS, Langsung Buat Donald Trump Mencak-mencak Tak Terima dan Klaim Penipuan, 'Saya Selalu Dijahati Dunia'

Artikel Terkait