Intisari-Online.com - Meski ditebus dengan harga sangat mahal, di Indonesia, pesawat tempur Hawk 209 justru tidak boleh membawa bom dan roket.
Padahal pesawat ini memiliki spesifikasi yang sangat canggih dan memiliki kemampuan untuk membawa bom dan peluncur roket.
Namun, faktanya, oleh produsen pesawat tersebut, milter Indonesia malah dilarang untuk melakukannya.
Mengapa? Berikut ini ulasannya.
Baca Juga: Peduli Tubuhmu; Tidak Hanya Pisang, 15 Makanan Ini Sumber Kalium
Senin (15/6/2020) pagi, pesawat tempur Hawk 209 milik TNI Angkatan Udara (AU) jatuh di kawasan permukiman warga, Desa Kubang Jaya, Kecamatan Siak Hulu, Kabupaten Kampar, Riau.
Kepala Staf TNI Angkatan Udara ( KSAU) Marsekal Fadjar Prasetyo menjelaskan, pesawat Hawk 209 yang jatuh berisi awak atau pilot Lettu Pnb Aprianto Ismail.
Berdasarkan kejadian awal, pesawat tempur tersebut jatuh karena kehilangan tenaga.
"Jadi pada saat final, menjelang mendarat, sekitar 2 kilometer dari ujung landasan dengan ketinggian kira-kira 200 feet, si penerbang melaporkan terjadi keanehan pada mesin pesawat," kata Fadjar saat konferensi pers di Pangkalan Udara (Lanud) Roesmin Nurjadin Pekanbaru, Senin sore.
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR