"Setelah kami cek ternyata benar, ada satwa dilindungi yakni dua buaya muara atau Crocodylus porosus," kata Endi.
Oleh karena itu, pihaknya akan segera evakuasi dua ekor buaya tersebut.
"Kalau tidak segera dievakuasi, membahayakan lingkungan sekitar. Karena, berada di rumah tangga," imbuhnya.
Saat disinggung berapa usia kedua buaya tersebut, pihaknya mengatakan usianya lebih dari 5 tahun
"Kalau dilihat dari tubuhnya lebih dari 5 tahun, tapi karena kandangnya kecil maka sangat berpengaruh pada perkembangannya," pungkasnya.
Endi menambahkan, rencananya kedua ekor buaya tersebut akan dievakuasi dan letakkan di mitra penangkaran yang berada di Banyumas.
"Tapi sebelum dievakuasi, kami akan konsultasi dulu dengan pimpinan apakah nanti ke mitra atau di tempat yang lain," tambahnya.
Terpisah Kasat Reskrim Polres Pekalongan AKP Akhwan saat dihubungi Tribunjateng.com mengatakan, pihaknya mendapatkan laporan tersebut dari masyarakat mengenai keberadaan dua ekor buaya tersebut.
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR