Intisari-Online.com - Konflik antara Armenia dan Azerbaijan belum juga berhenti.
Oleh karenanya, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) memberikan laporannya.
Dilansir dari reuters.com pada Selasa (3/11/2020), serangan artileri terhadap warga sipil dalam konflik Nagorno-Karabakh dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Hal itu dikatakan kepala hak asasi manusia PBB pada hari Senin (2/11/2020).
Dia menegaskan kembali seruan kepada Azerbaijan dan Armenia untuk menghentikan serangan terhadap kota-kota, sekolah, dan rumah sakit di daerah kantong gunung.
Secara terpisah, perdana menteri Armenia menyerukan penyelidikan keberadaan "tentara bayaran asing" di Nagorno-Karabakh setelah pasukan etnis Armenia mengatakan mereka telah menangkap dua pejuang dari Suriah.
Tapi Azerbaijan membantah kehadiran prajurit asing.
Pertempuran sengit berlanjut di sepanjang garis depan konflik yang telah menewaskan sedikitnya 1.000 orang, dan mungkin lebih banyak lagi.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR