Jaksa menuntut tiga petinggi Sunda Empire hukuman empat tahun penjara dalam sidang tuntutan di PN Bandung, Selasa (22/9/2020).
Jaksa meyakini terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menyiarkan pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan masyarakat.
Sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu.
“Menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara masing-masing empat tahun dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan rumah tahanan dengan perintah agar para terdakwa berada tetap ditahan rutan,” kata JPU Kejati Jabar Sukanda saat membacakan tuntutan.
Adapun, dalam nota pembelaan atau pleidoi, pengacara terdakwa meminta agar majelis hakim menolak tuntutan jaksa dan menyatakan para terdakwa tidak bersalah.
Pengacara juga memohon agar para terdakwa dibebaskan.
Pembacaan vonis sempat ditunda
Pembacaan vonis untuk ketiga petinggi Sunda Empire seharusnya dilakukan pada 20 Oktober 2020.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR