Intisari-online.com - Belakangan Indonesia digemparkan dengan kabar soal pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja oleh DPR.
Pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang oleh DPR, Senin (5/10/2020), diwarnai sejumlah protes dari masyarakat, teurutama para buruh dan pekerja.
Mereka menuntut agar undang-udang ini dibatalkan karena banyak memuat aturan yang merugikan para buruh atau pekerja.
Selain gelombang protes dari dalam negeri, sejumlah organisasi buruh internasional juga mengkritisi aturan tersebut. Salah satunya Konfederasi Serikat Buruh Internasional (ITUC).
Disebut bisa meningkatkan kemiskinan
Melalui laman resmi ITUC, Sekretaris Jenderal, Sharan Burrow mengatakan UU Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR RI bisa menggangu terhadap program Sustainable Development Goals atau pembangunan berkelanjutan yang digagas oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
“Undang-undang yang luas dan kompleks ini merupakan serangan terhadap Tujuan Pembangunan Berkelanjutan PBB (SDGs) oleh pemerintah Indonesia. Ini akan sangat meningkatkan kemiskinan dan menyebabkan kerusakan lingkungan demi menenangkan perusahaan multinasional," sebut Burrow.
Di sisi lain, keputusan yang diambil di tengah peliknya penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia juga menjadi sorotan tersendiri.
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR