Dia bergegas melaporkan majikannya itu ke polisi sebelum menuju ke rumah sakit untuk berobat.
Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melalui Minister Counsellor Fungsi Protokol dan Konsuler, Irvan Buchari, menyampaikan kepada Kompas.com, Selasa pagi (29/09/2020) saat ini Sulis sudah sehat dan masih berada di "Negeri Singa”.
Nuur mengaku bersalah dan akan divonis 18 November mendatang dengan ancaman hukuman penjara maksimum 3 tahun dan denda maksimum 7.500 dollar Singapura (Rp 8,1 juta).
Kontributor Singapura, Ericssen
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Lari dari Majikan Kejam, TKI Sulis Nekat Turuni Balkon 15 Lantai"
Source | : | kompas |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR