Intisari-Online.com - Klaimnya yang luas terhadap Laut China Selatan membuat China dimusuhi banyak negara.
Baru-baru ini, Perancis-Inggris-Jerman juga bergabung dalam barisan penentang klaim China.
Tiga negara ini dengan serius menunjukkan penentangannya dengan mengajukan Nota Verbal bersama kepada Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB).
Melansir The Economic Times (20/9/2020), Prancis, Inggris Raya, dan Jerman telah menyerahkan Nota Verbal bersama ke PBB menantang legalitas klaim maritim China yang luas di Laut China Selatan, yang dapat dianggap sebagai kemunduran bagi agresi Beijing.
Dalam pengajuannya ke PBB pada Rabu, 16 September 2020, tiga negara kuat Eropa tersebut menyoroti beberapa hal.
Diantaranya bahwa klaim tentang pelaksanaan “hak bersejarah” Beijing atas perairan Laut China Selatan tidak sesuai dengan ketentuan hukum internasional dan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang ketentuan Law of the Sea (UNCLOS).
Pada 12 Juli 2016, Pengadilan Arbitrase yang didukung PBB memutuskan mendukung petisi Filipina yang membatalkan klaim "sembilan garis putus-putus" dari China.
Baik Prancis, Inggris, dan Jerman, semuanya merupakan pihak dalam UNCLOS.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR