Advertorial
Intisari-Online.com - Sebuahakun Twitter bernama @hewanberbicara membuat cuitan pada Kamis (13/8/2020) kemarin.
Dan cuitan itu menjadi viral.
Hal ini karena Saeful Margasana (20), nama aslinya, membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT) menggunakan uang receh.
Penggunaan uang receh itu dilakukan lantaran keluarganya terdampak krisis akibat pandemi virus corona (Covid-19).
Oleh karena itu, pria yang tinggal di Cisoka, Tangerang, Banten itu terpaksa membayar biaya kuliah dari uang tabungan keluarga yang berisi pecahan Rp1.000.
Untungnya, uang recehan tersebut cukup untuk membayar biaya kuliah sebesar Rp3,5 jutaan.
Saat hendak membayar uang kuliah, ia mengumpulkannya dalam satu plastik dengan nominal Rp100 ribu dan membawa menggunakan sebuah kardus.
Kala ditimbang, total berat uang recehan tersebut mencapai Rp 17,5 kilogram.
Setelah uang recehan siap untuk dibayarkan, rupanya uang miliknya ditolak oleh pihak bank.
Alasannya, bank tempat ia membayar uang UKT tidak memiliki mesin penghitung uang recehan.
Sontak ia harus menukarkan recehan tersebut dengan uang kertas di minimarket terdekat.
Namun setelah uang kertas sudah di tangan, bank sudah tutup hingga ia harus kembali membayar pada hari berikutnya.
Hingga Sabtu (15/8/2020), cuitan miliknya mendapat 1.700 retweet dan disukai oleh 6.400 warganet di Twitter.
Ini bukan kali pertama warga Indonesia membayar sesuatu menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.
Ada yang menerima seperti kasus di atas. Ada juga yang tidak.
Namun tahukah Anda bahwa Anda tidak perlu takut membayar menggunakan uang koin dalam jumlah banyak.
Sebab, Bank Indonesia (BI) telah menyatakan bahwa masyarakat yang menolak untuk menggunakan uang koin rupiah sebagai alat pembayaran dalam transaksi jual beli bisa dikenakan sanksi.
Menurut pihak BI, peraturan tersebut sudah sesuai dengan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.
Dalam UU tersebut, Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) telah mengatur dengan jelas bahwa siapapun yang bertransaksi keuangan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) wajib menggunakan rupiah, baik dalam bentuk pecahan uang kertas maupun koin.
Jadi, tidak ada salah membayar menggunakan uang koin rupiah pecahan nominal Rp25, Rp50, Rp100 atau malah Rp200 sebagai alat pembayaran.
Bagi mereka yang tidak menerima atau menolak pembayaran menggunakan uang koin, maka mereka dapat dihukum pidana berupa penjara paling lama satu tahun dan denda paling banyak Rp200 juta.
Ketentuan ini didasarkan pada Pasal 33 ayat UU Mata Uang.
(Tribunnews.com/Maliana)
(Artikel ini telah tayang diTribunnews.comdengan judul "Viral Mahasiswa Bayar UKT Pakai Uang Receh, Sempat Ditolak Bank, Begini Kisahnya")