Intisari-Online.com - Kasus fetish kain jarik begitu viral akhir-akhir. Khususnya di media sosial Twitter.
Sebab, banyak korban telah bersuara terkait aksi pelecehan seksual.
Hingga akhirnya polisi berhasil menangkap Gilang, terduga pelaku fetish kain jarik.
Dilansir dari Tribunnews.com pada Sabtu (8/8/2020), berikut fakta-fakta terkait penangkapan Gilang.
1. Ditangkap di Kalimantan Tengah
Gilang ditangkap oleh polisi di Kecamatan Selat, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah pada Kamis (6/8/2020) sore.
Penangkapan dilakukan oleh tim gabungan dari Polda Jatim, Polrestabes Surabaya, Polda Kalteng, dan Polres Kapuas.
Gilang ditangkap di rumah pamannya tanpa perlawanan. Di mana ia telah berada di kampung tersebut sejak Maret 2020.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR