Diketahui, pembunuhan itu terjadi saat Jef bersama ibu dan kerabatnya hendak melaporkan Johan ke Polsek Muara Lakitan terkait penganiaayaan dan pemerkosaan.
Namun, tiba-tiba saja di tengah perjalanan mereka dicegat oleh Johan, kemudian terjadilah keribuatan antara pelaku dan korban.
Melihat kronologi itu, Badrus mengatakan, bahwa sebenarnya tidak ada niat dari Jef untuk membunuh ayah tirinya sebelumnya.
"Perkara itu kan awalnya dari mau melaporkan terus kemudian dicegat di jalan kemudian baru melakukan itu, kan tidak ada niat untuk melakukan pembunuhan itu."
"Ya paling tidak, tidak masuk pasal pembunuhan berencana, menurut saya itu yang nanti bisa meringankan," paparnya.
Selain itu, menurut Badrus, keterangan dari saksi-saksi yang mengetahui peristiwa tersebut juga bisa meringankan hukuman Jef.
"Nanti diperkuat dengan saksi-saksi, itu menurut saya ada kemungkinan banyak sekali untuk bisa hukumannya ringan."
"Tetap salah tapi bagaimana pun. Ini namanya anak, juga adiknya digitukan terus kemudian ibunya juga dianiaya, itu jadi ya wajar tapi salah," tegasnya.
Penulis | : | Khaerunisa |
Editor | : | Khaerunisa |
KOMENTAR