Dalam putusan pada Selasa (28/7/2020), Hakim Agung Mohamad Nazlan Mohamad Ghazali menyebut Najib Razak bersalah atas tujuh dakwaan skandal 1MDB.
Hakim Nazlan menyatakan, dia mempertimbangkan semua argumen mitigasi baik yang disampaikan jaksa penuntut maupun kuasa hukum Najib.
Hasilnya, Najib dinyatakan bersalah untuk dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda 210 juta ringgit (Rp 721,7 miliar).
Dilaporkan Malay Mail, Hakim Nazlan menjelaskan, denda itu merupakan lima kali lipat dari gratifikasi yang diterima sang mantan PM Malaysia.
Gratifikasi yang dimaksud adalah dakwaan bahwa Najib menyelewengkan dana 42 juta ringgit (Rp 144,3 miliar) dari SRC International, anak usaha 1MDB, ke rekening pribadinya.
"Kemudian untuk tiga dakwaan pelanggaran kepercayaan, 10 tahun penjara per dakwaan."
"Pelanggaran AMLA (pencucian uang), 10 tahun setiap tiga dakwaan," jelas Hakim Nazlan.
Meski total mendapatkan hukuman 72 tahun penjara, mantan PM yang pernah berkuasa pada 2009 sampai 2018 itu tidak harus menjalani semuanya.
Hakim Nazlan mengatakan, jika Najib gagal membayar uang denda, maka hukuman penjara berdurasi lima tahun akan ditambahkan ke terdakwa.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR