Intisari-Online.com - Kasus Mantan Perdana Menteri Malaysia, Najib Razak mulai memasuki babak akhir.
Diketahui Najib Razak diputus bersalah atas suatu pelanggaran.
Kita mengenalnya dengan skandal 1Malaysia Development Berhad (skandal 1MDB).
Kementerian Kehakiman AS sebelumnya menduga 4,5 miliar dollar (Rp 65,7 triliun) dana pemerintah tersedot dari 1MDB selama pemerintahan Najib.
Skandal 1MDB tersebut berujung pada protes keras publik Malaysia, dan membuat Najib Razak serta koalisi Barisan Nasional yang dipimpinnya kolaps dalam pemilihan 2018.
Nah, karena skandal itu, Najib Razak seharusnya mendapatkan total 72 tahun penjara serta cambukan.
Namun, dalam vonis yang disampaikan di Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur, Najib hanya mendapatkan hukuman beberapa tahun penjara.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR