Advertorial

Pekerjaanya Tak Kasat Mata Bergerak di Dalam Bayangan Presiden RI, Inilah Penghasilan Bekerja Sebagai Badan Intelijen Negara (BIN), Jumlahnya Menggiurkan?

Afif Khoirul M
Afif Khoirul M

Editor

Badan ini merupakan agen rahasia milik Indonesia, yang bekerja di bawah bayang-bayang dan bergerak secara rahasia.
Badan ini merupakan agen rahasia milik Indonesia, yang bekerja di bawah bayang-bayang dan bergerak secara rahasia.

Intisari-online.com -Pekerjaanya Tak Kasat Mata Bergerak di Dalam Bayangan Presiden RI, Inilah Penghasilan Bekerja Sebagai Badan Intelijen Negara (BIN), Jumlahnya Menggiurkan?

Jika Amerika memiliki CIA, Israel memiliki Mossad sedang Inggris memiliki MI6, Indonesia memiliki Badan Intelijen Negara (BIN).

Badan ini merupakan agen rahasia milik Indonesia, yang bekerja di bawah bayang-bayang dan bergerak secara rahasia.

Keberadaannya pun hampir tidak bisa ditemukan, karena identitasnya yang sangat rahasia.

Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengetahui kebaradaan dan pergerakan mereka.

Baca Juga: Pasukan Khusus Dibentuk pada 1940-an yang Terkenal Legendaris, Angkatan Darat AS Merilis Video Pelatihan Green Baret Bersama Pasukan Taiwan di Taiwan, Rencana Serang China?

Sebelumnya, Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).

Namun, menurutPasal 4 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, tentang Mengko Polhukam.

Sebaliknya, menurut Mengko Polhukam Mahfud MD, kinerja dan koordinasi BIN kini di bawah Presiden RI Joko Wododo langsung.

"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk Intelijen langsung dibutuhkan, oleh Presiden," jelas Mahfud MD.

Baca Juga: Berhubungan Badan disebut 'Halal' Dilakukan, Inilah Strategi Inteligen Israel Mossad Paling Jitu Untuk Mengorek Informasi Musuh

Sementara itu, bekerja di bawah Presiden memang sesuai dengan profil BIN.

Menurut Kompas.com, dilihat dari halaman resminya saja produk intelijen memang seharusnya diberikan kepada sigle client, yaitu Presiden.

BIN sendiri bergerak secara rahasia dan tak kasat mata, sukar untuk diketahui sepak terjangnya.

Namun, mereka memberikan data yang valid berdasarkan pengintaiannya, lantas berapa besaran gaji yang diterima oleh BIN?

Besaran gaji BIN diatur dalam Perpres Nomor 117 tahun 2018 tentang Tunjangan dan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.

Sesuai pasal 2 beleid tersebut, pegawai BIN diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulan.

Baca Juga: Di Bawah Komando Soeharto, Inilah Misi Super Rahasia yang Sukses Dilakukan Indonesia, Selundupkan 2.000 Senjata ke Afganistan Hingga Beli Pesawat Tempur dari Israel

Besaran tunjangan kinerja dengan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, dan capaian kinerja organisasi hingga capaian indiividu.

Khusus bagi kepala BIN, besaran tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.

Pegawai di dalamnya, Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.

Setiap kelas jabatan memiliki tunjangan kinerja yang berbeda-beda.

Menurut Kompas.com, beleid tersebut tidak merinci besaran gaji yang diterima oleh setiap pegawai pada masing-masing jengjangnya.

Beleid tersebut hanya merinci besaran tunjangan yang diperoleh pegawai setiap bulannya.

Untuk rincinya simak di bawah ini:

Baca Juga: Layaknya Film Aksi Penuh Ketegangan, Dua Mata-mata Perancis ini Terlibat dalam Pertukaran Informasi Rahasia Tingkat Tinggi ke China, Terlibat dalam Genosida Terbesar Negeri Tirai Bambu

  1. Kelas Jabatan 17: Rp33.240.000
  2. Kelas Jabatan 16: Rp27.557.500
  3. Kelas Jabatan 15: Rp19.280.000
  4. Kelas Jabatan 14: Rp17.064.000
  5. Kelas Jabatan 13: Rp10.936.000
  6. Kelas Jabatan 12: Rp9.896.000
  7. Kelas Jabatan 11: Rp8.757.000
  8. Kelas Jabatan 10: Rp5.979.000
  9. Kelas Jabatan 9 : Rp5.079.000
  10. Kelas Jabatan 8 : Rp4.595.000
  11. Kelas Jabatan 7 : Rp3.915.000
  12. Kelas Jabatan 6 : Rp3.510.000
  13. Kelas Jabatan 5 : Rp3.134.250
  14. Kelas Jabatan 4 : Rp2.985.000
  15. Kelas Jabatan 3 : Rp2.898.000
  16. Kelas Jabatan 2 : Rp2.708.250
  17. Kelas Jabatan 1 : Rp2.531.250

Artikel Terkait