Advertorial
Intisari-online.com -Pekerjaanya Tak Kasat Mata Bergerak di Dalam Bayangan Presiden RI, Inilah Penghasilan Bekerja Sebagai Badan Intelijen Negara (BIN), Jumlahnya Menggiurkan?
Jika Amerika memiliki CIA, Israel memiliki Mossad sedang Inggris memiliki MI6, Indonesia memiliki Badan Intelijen Negara (BIN).
Badan ini merupakan agen rahasia milik Indonesia, yang bekerja di bawah bayang-bayang dan bergerak secara rahasia.
Keberadaannya pun hampir tidak bisa ditemukan, karena identitasnya yang sangat rahasia.
Hanya orang-orang tertentu saja yang bisa mengetahui kebaradaan dan pergerakan mereka.
Sebelumnya, Badan Intelijen Negara (BIN) bekerja di bawah koordinasi Kementerian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam).
Namun, menurutPasal 4 Peraturan Presiden Nomor 73 Tahun 2020, tentang Mengko Polhukam.
Sebaliknya, menurut Mengko Polhukam Mahfud MD, kinerja dan koordinasi BIN kini di bawah Presiden RI Joko Wododo langsung.
"BIN langsung berada di bawah Presiden karena produk Intelijen langsung dibutuhkan, oleh Presiden," jelas Mahfud MD.
Sementara itu, bekerja di bawah Presiden memang sesuai dengan profil BIN.
Menurut Kompas.com, dilihat dari halaman resminya saja produk intelijen memang seharusnya diberikan kepada sigle client, yaitu Presiden.
BIN sendiri bergerak secara rahasia dan tak kasat mata, sukar untuk diketahui sepak terjangnya.
Namun, mereka memberikan data yang valid berdasarkan pengintaiannya, lantas berapa besaran gaji yang diterima oleh BIN?
Besaran gaji BIN diatur dalam Perpres Nomor 117 tahun 2018 tentang Tunjangan dan Kinerja Pegawai di Lingkungan BIN.
Sesuai pasal 2 beleid tersebut, pegawai BIN diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan tunjangan kinerja setiap bulan.
Besaran tunjangan kinerja dengan pertimbangan penilaian reformasi birokrasi, dan capaian kinerja organisasi hingga capaian indiividu.
Khusus bagi kepala BIN, besaran tunjangan kinerja yang diberikan sebesar 150 persen dari tunjangan kinerja tertinggi di lingkungan BIN.
Pegawai di dalamnya, Kepala BIN menetapkan kelas jabatan di lingkungan masing-masing.
Setiap kelas jabatan memiliki tunjangan kinerja yang berbeda-beda.
Menurut Kompas.com, beleid tersebut tidak merinci besaran gaji yang diterima oleh setiap pegawai pada masing-masing jengjangnya.
Beleid tersebut hanya merinci besaran tunjangan yang diperoleh pegawai setiap bulannya.
Untuk rincinya simak di bawah ini: