Pelanggaran penggunaan senjata yang dibeli TNI dari AS itu oleh AS dianggap serius karena “telah melanggar HAM” mengingat banyak warga sipil yang sudah menjadi korban.
Maka selain sangsi berupa embargo senjata, AS juga menerapkan sangsi kepada petinggi militer yang bertanggung dalam operasi militer sebagai “penjahat perang”.
Setelah Timor-Timur melepaskan diri dari Indonesia, memang harus diakui ada sejumlah pejabat tinggi TNI yang telah dilaporkan ke Mahkamah Internasional (Court of Justice) PBB di Den Hagg, Belanda untuk diadili.
Pejabat tinggi TNI yang sudah “dilaporkan” ke Den Hagg biasanya juga akan di-black list oleh AS dan jika memaksa terbang ke AS, ia akan langsung ditangkap.
Sayangnya AS juga memberlakukan black list bagi pejabat TNI berikutnya sebagai semacam “hukuman” karena TNI tidak segera menyerahkan pejabat TNI yang sudah dilaporkan ke Den Hagg.
Dalam kasus ini kasus pencekalan Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo tidak bisa berangkat ke AS, bisa dikatakan sedang “ketiban sial” para pendahulunya yang sudah diincar oleh AS untuk dibawa ke Den Hagg. (Moh. Habib Asyhad)
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | K. Tatik Wardayati |
Editor | : | K. Tatik Wardayati |
KOMENTAR