Itu diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19).
Beleid itu mengatur PPN dan pajak penghasilan (PPh) dalam PMSE.
Kemenkeu menjelaskan, ada 7 bentuk dan nilai transaksi barang digital: sistem perangkat lunak dan aplikasi game, video, dan musik penjualan film perangkat lunak khusus perangkat lunak telepon genggam hak siaran atau layanan tv berlangganan penerimaan dari media sosial dan layanan over the top (OTT).
3. Pajak game
Terhitung mulai 1 Juli 2020, pemerintah secara resmi memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10 persen untuk pembelian aplikasi dan game online yang berasal dari luar negeri.
Dilansir Kompas.com, (30/6/2020) kebijakan itu termuat dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48/PMK.03/2020, yang telah diresmikan pada Jumat (15/5/2020) lalu.
Dalam PMK tersebut, produk digital impor dalam bentuk barang tidak berwujud maupun jasa akan dikenai PPN sebesar 10 persen dari harga barang yang dibeli.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR