Intisari-Online.com - Bagaimana perasaan Anda harus mendekam di penjara padahal Anda tidak melakukan kejahatan?
Itulah yang terjadi pada kakak beradik Eric Simmons dan Kenneth McPherson.
Dilansir dari BBC pada Jumat (19/6/2020), kakak beradik ini menjalani hukuman 24 tahun penjara karena pembunuhan yang tidak pernah mereka lakukan.
Beruntungnya, keduanya bisa dibebaskan pada Mei 2019 setelah jaksa memeriksa kembali kasus mereka dan menemukan kesalahan oleh penyidik.
Kasus ini bermula pada sebuah kasus penembakan dan pembunuhan tahun 1994.
Mereka yang saat itu masih berusia awal 20 tahunan dituduh membunuh seorang pria berusia 21 tahun di Baltimore Timur, Maryland.
Proyek Innocence, yang bekerja untuk mengungkap bukti baru dalam kasus ini, mengatakan polisi menekan seorang saksi berusia 13 tahun untuk mengidentifikasi Simmons dan McPherson sebagai tersangka.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR