Menurut dia, para terduga pelaku harusnya dijerat dengan Pasal 340 juncto Pasal 53 KUHP, yaitu percobaan pembunuhan berencana dan sebagai subsider Pasal 355 Ayat 2 juncto 356 KUHP.
"Kenapa perbuatan penyerangan air keras yang dengan jumlah banyak faktanya saat itu saya gagal napas, cuman karena saya ditolong dan mendapatkan air dalam waktu tidak ebih dari 20 detik," ujar dia.
"Maka, hal itu bisa tertolong, beberapa kasus bisa menimbulkan meninggal dunia pada korban," kata dia.
Oleh karena itu, Novel Baswedan pun mengaku heran dengan tuntutan jaksa terhadap terdakwa.
"Kalau ancaman hukuman satu tahun untuk perkara lengkap itu sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan penganiayaan-penganiayaan lainnya?" ucap Novel.
Negara abai
Novel Baswedan pun menilai, negara abai terhadap penanganan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya.
"Kalau ancaman hukuman 1 tahun untuk perkara lengkap, sedetail itu, seekstrem itu, maka bagaimana dengan (kasus) penganiayaan-penganiayaan lainnya," kata dia.
Baca Juga: Juru Parkir Sukabumi Ingin Mendonorkan Mata Untuk Novel Baswedan, Ini Pengakuannya
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Ade S |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR