Intisari-Online.com - Polri akan menggelar program SIM Surat Izin Mengemudi (SIM) gratis berlaku se-Indonesia.
Dalam program tersebut, masyarakat tidak akan dipungut biaya atas pembuatan SIM yang masuk dalam kategori penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Sedangkan biaya untuk uji kesehatan, tetap berlaku normal.
Seperti diketahui, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis PNBP menyebutkan rincian biaya pembuatan SIM.
Biaya PNBP pembuatan SIM A Rp 120.000, untuk SIM C Rp 100.000, sedangkan untuk biaya SIM D Rp 50.000.
Syarat SIM gratis
Namun pembuatan SIM gratis ini ada syarat tertentu. Syarat pembuatan SIM gratis antara lain hanya berlaku pada tanggal 1 Juli 2020.
Hal ini karena pembuatan SIM gratis itu untuk memperingati hari ulang tahun Bhayangkara ke-74 yang jatuh pada 1 Juli 2020.
Source | : | Kompas TV |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR