Advertorial
Intisari-Online.com -Presiden Joko Widodo disomasi setelah tak juga menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga membuat masyarakat dirugikan hingga triliunan rupiah.
Jokowi pun diberi tenggat waktu untuk menurunkan harga BBM hingga 16 Juni 2020.
Jika tuntutan tersebut tidak ditururi,Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB), menyatakan kaan melakukan gugatan hukum.
“Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan,” kata Koordinator KMPHB, Marwan Batubara.
Somasi tersebut dilayangkan karena menurutKMPHB, dengan tidak menurunkan harga BBM, maka pemerintah telah merugikan rakyatnya.
Jumlah, menurutKMPHB, tidaklah main-main. Mencapai Rp18 triliun!
Padahal, di sisi lain,delapan dari 10 negaradi Asia Tenggara telah kompak menurunkan harga BBM.
Mengutip data globalpetrolprices.com, kedelapan negara itu adalah Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Laos dan Singapura.
Sedangkan Indonesia belum juga memangkas harga BBM sejak Februari.
Sementara untuk Brunei Darussalam, globalpetrolprices.com tidak menyajikan data harga BBM di negara itu.
Mereka memutuskan kebijakan tersebut setelah harga minyak dunia terus mengalami penurunan.
Malaysia dan Singapura, misalnya, sama-sama sudah enam kali menurunkan harga BBM.
Harga BBM di Malaysia melorot 39,58% sejak Januari 2020 sementara harga BBM di Singalura turun 12,18%.
Myanmar jadi negara yang paling rutin menurunkan harga BBM, yaitu sebanyak sembilan kali hingga harga BBM di negara tersebut turun 46,27% sejak awal tahun 2020.
Bagaimana dengan Indonesia? Masih mengacu data globalpetrolprices.com, terakhir kali Indonesia menurunkan harga BBM pada Februari tahun ini menjadi US$ 0,6 per liter.
Harga itu menurun 10,45% dibandingkan posisi Januari 2020. Sejak Februari hingga Mei tahun ini, harga bensin di Indonesia tak kunjung turun.
Hal inilah yang pada akhirnya membuatKMPHB, seperti disampaikan Marwan berani untuk melakukan somasi kepada Jokowi.
Marwan menyampaikan demikian dalam jumpa pers virtual bertajuk ‘Penyampaian Surat Somasi Kepada Presiden Jokowi Perihal Harga BBM’ pada Rabu (10/6/2020).
Marwan mengatakan, pihaknya merasa perlu melayangkan somasi karena pemerintah tidak mengimplementasikan Kepmen ESDM No.62K/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual BBM Umum Jenis Bensin dan Solar Yang Disalurkan Melalui SPBU dan atau SPBN.
Jika merujuk pada aturan tersebut, kata Marwan, formula harga BBM yang ditetapkan pemerintah seharusnya turun
Namun, sampai saat ini pemerintah tak kunjung menurunkan harga BBM.
Lalu, apa sebenarnya alasan pemerintah belum sekalipun berani mengambil kebijakan untuk menurunkan harga BBM?
Direktur Utama Pertamina Nicke Widyawati pernah memaparkan bahwa ada beragam alasan yang membuat Pertamina menahan harga BBM.
Alasan yang utama adalah penurunan konsumsi BBM hingga 50 persen seiring dengan pandemi virus corona yang menerjang Indonesia.
Baca Juga: Mulai Hari Ini, Pertamina Turunkan Harga BBM! Ini Rinciannya
Alasan lainnya adalah nilai tukar rupiah yang terus melemah bahkan pernah menembus Rp16.575 pada akhir Maret 2020.
Namun, Pertamina berkelit telah memberikan keringanan kepada masyarkat terkait harga BBM dengan memberikancashback 30 persen.
Cashback tersebut diberikan kepada pelanggan yang bertransaksi non tunai melalui aplikasi milik BUMN selama periode 31 Mei-16 Juni 2020.