Intisari-Online.com - Presiden Joko Widodo disomasi setelah tak juga menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) hingga membuat masyarakat dirugikan hingga triliunan rupiah.
Jokowi pun diberi tenggat waktu untuk menurunkan harga BBM hingga 16 Juni 2020.
Jika tuntutan tersebut tidak ditururi, Koalisi Masyarakat Penggugat Harga BBM (KMPHB), menyatakan kaan melakukan gugatan hukum.
“Apabila sampai batas waktu tanggal 16 Juni 2020 tuntutan kami tidak dipenuhi, maka langkah kami berikutnya adalah menggugat secara hukum (citizen law suit) ke pengadilan,” kata Koordinator KMPHB, Marwan Batubara.
Somasi tersebut dilayangkan karena menurut KMPHB, dengan tidak menurunkan harga BBM, maka pemerintah telah merugikan rakyatnya.
Jumlah, menurut KMPHB, tidaklah main-main. Mencapai Rp18 triliun!
Padahal, di sisi lain, delapan dari 10 negara di Asia Tenggara telah kompak menurunkan harga BBM.
Mengutip data globalpetrolprices.com, kedelapan negara itu adalah Malaysia, Myanmar, Vietnam, Kamboja, Filipina, Thailand, Laos dan Singapura.
KOMENTAR