Intisari-Online.com - Peraturan dibuat untuk suatu tujuan tertentu, termasuk aturan-aturan pengisian bahan bakar kendaraan di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).
Melansir Kompas.com, Jumat (13/9/2019), baru-baru ini viral pengendara sepeda motor protes di salah satu SPBU.
Pengendara tersebut protes karena petugas SPBU menolak untuk mengisi bahan bakar si pengendara.
Alasannya karena tangki bahan bakar motor si pengendara dimodifikasi memakai jeriken plastik.
Paimin, Kepala SPBU COCO Pertamina MT Haryono (31.128.02) mengatakan, pada dasarnya mengenai pembelian bensin menggunakan jeriken sudah diatur dalam Standar Operasional Prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
Penulis | : | Nieko Octavi Septiana |
Editor | : | Ade S |
KOMENTAR