Advertorial
Intisari-Online.com – Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMA, SMK, dan SLB Tahun 2020 di Jawa Barat (Jabar) dilaksanakan sesuai jadwal.
Tanggal 8 Juni 2020, pendaftaran tahap pertama telah dibuka di seluruh XIII Cabang Dinas Pendidikan Wilayah (Cadisdikwil).
Ketua Panitia PPDB 2020 yang juga menjabat Kepala Bidang PSMA Disdik Jabar, Yesa Sarwedi menjelaskan, sebanyak 578.223 data calon peserta didik telah terunggah di server PPDB.
Jumlah tersebut sekitar 85% dari jumlah lulusan sekolah menengah pertama (SMP) tahun ini.
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020, Catat Tanggalnya!
“Sistem PPDB berbasis daring di Jabar telah siap. Insya Allah, sistem PPDB Jabar bisa berjalan optimal untuk mengolah dan memproses data calon siswa yang masuk,” jelasnya.
Bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan mengakses internet atau sarana pendukung lainnya, menurut Yesa, bisa menghubungi sekolah asal atau sekolah yang dituju ataupun Cadisdikwil.
“Bisa melalui kanal atau nomor kontak yang telah ditetapkan,” ujarnya, seperti dilansir dari laman Disdik Jawa Barat.
Yesa menekankan kepada seluruh calon peserta didik yang tidak lolos seleksi di tahap pertama agar tidak khawatir atau cemas.
Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Pendaftaran PPDB SMP dan SMA di DKI Jakarta
Karena, calon peserta didik bisa mengikuti seleksi tahap dua yang dibuka pada 25 Juni hingga 1 Juli 2020.
Yesa juga mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama mengawal PPDB 2020 ini agar pelaksanaannya selaras dengan prinsip PPDB, yakni objektif, transparan, nondiskriminatif, dan berkeadilan.
“Kepada masyarakat saya berpesan agar tetap tenang, jaga kesehatan, dan ikuti protokol Covid-19,” imbaunya.
Seluruh informasi seputar PPDB 2020 bisa didapatkan melalui web resmi PPDB 2020 Jabar di http://ppdb.disdik.jabarprov.go.id.
Tahapan pendaftaran
Pendaftaran untuk PPDB Jawa Barat akan dibuka dalam 2 tahap.
Tahap pertama dari 8-12 Juni 2020, dan tahap 2 pada 25 Juni-1Juli 2020.
Calon peserta didik bebas menentukan di tahap mana akan mendaftarkan diri.
Pendaftaran bisa dilakukan secara mandiri maupun melalui sekolah asal.
Baca Juga: Catat! Syarat Pendaftaran Sekolah dan Tahapan PPDB DKI Jakarta 2020
Berikut ini adalah tahapan yang harus dilakukan untuk pendaftaran secara mandiri:
1. Calon peserta mempersiapkan akun yang telah dimiliki untuk login ke aplikasi PPDB: http://pendaftar.ppdb.disdik.jabarprov.go.id;
2. Calon peserta didik mengisi data pada aplikasi, memilih jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati;
3. Calon peserta didik melakukan pengecekan ulang data pendaftaran dan melakukan submit data sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri.
Data pendaftaran yang sudah di submit oleh calon peserta didik idak dapat diubah atau dicabut;
4. Calon peserta didik mencetak bukti pendaftaran.
Bagi yang mendaftar melalui sekolah asal:
1. Sekolah asal membantu memasukan data jalur PPDB dan sekolah tujuan yang diminati oleh Calon Peserta Didik;
2. Sekolah asal melakukan verifikasi ulang data pendaftaran, dan melakukan submit data Calon Peserta Didik sebagai bentuk pernyataan mendaftarkan diri;
3. Data pendaftaran yang sudah di submit oleh sekolah asal tidak dapat diubah atau dicabut;
4. Sekolah mencetak bukti pendaftaran.
Baca Juga: Masih Ada Waktu, Pendaftaran Sekolah Kedinasan 2020, Catat Tanggalnya!
Jadwal kegiatan PPDB, tahapannya sebagai berikut:
1. Pengumuman pendaftaran
2. Persiapan Pendaftaran
3. Pendaftaran
4. Verifikasi data Calon Peserta Didik
5. Pelaksanaan seleksi
6. Rapat (daring/online) penetapan PPDB (dewan guru dan kepala sekolah)
7. Kordinasi (daring/online) satuan pendidikan dengan Dinas Pendidikan
8. Pengumuman hasil PPDB
9. Daftar Ulang.
Masing-masing tahapan dan syarat yang diberlakukan akan berbeda untuk SMA, SMK, dan SLB.
Untuk SMA, persyaratan yang dibutuhkan terdiri dari persyaratan umum dan persyaratan khusus.
1. Persyaratan Umum:
- Ijazah SMP/sederajat atau surat keterangan yang berpenghargaan sama dengan ijazah SMP/ijazah Program Paket B/Ijazah satuan pendidikan luar negeri yang dinilai/dihargai sama/setingkat dengan SMP
- Akta kelahiran dengan batas usia paling tinggi 21 tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan, dan belum menikah
- Kartu Tanda Penduduk Orang Tua Siswa
- Kartu Keluarga yang menerangkan bahwa Calon Peserta Didik yang bersangkutan telah berdomisili paling singkat 1 tahun
- Data nilai rapor semester 1 sampai semester 5
- Dokumen surat tanggung jawab mutlak atau pakta integritas orangtua yang menyatakan data Calon Peserta Didik asli, dan bersedia dikenakan sanksi jika terbukti ada pemalsuan, dibubuhi materai dan ditanda tangan orangtua.
2. Persyaratan Khusus
- Piagam prestasi kejuaraan berjenjang yang dimiliki dan sesuai kriteria yang ditetapkan untuk jalur prestasi
- Calon Peserta Didik dari daerah bencana alam atau bencana sosial yang ditetapkan sebagai bencana nasional maupun daerah, menyerahkan Surat Keterangan Domisili dari RT/RW yang dilegalisir oleh Lurah/Kepala desa setempat
- Surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor, atau perusahaan yang memberi tugas untuk jalur perpindahan tugas orang tua/wali dan/atau anak guru
- Kartu keikutsertaan dalam program penanganan kemiskinan dari pemerintah atau pemerintah daerah (Kartu Indonesia Pintar, Program Keluarga Harapan, Kartu Indonesia Sehat dan bukti lain yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah).
Seleksi yang dibuka meliputi 4 jalur yakni zonasi, afirmasi, perpidahan tugas orangtua/anak guru, dan jalur prestasi.
Untuk persyaratan, tata cara, juga kriteria masing-masing jalur dan jenis sekolah dapat diakses di link berikut ini http://disdik.jabarprov.go.id/product/68/juknis-ppdb-tahun-2020-jawa-barat
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik? Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari