Intisari-online.com - Ketegangan antara Tiongkok dan Amerika mencapai level baru setelah berbagai macam urusan mereka jadikan senjata untuk saling serang.
Setelah Covid-19 yang mereka gunakan untuk saling menyalahkan dan menjelek-jelekkan, kini Trump gunakan kasus penindasan Muslim Uighur sebagai cara baru beri sanksi kepada China.
Melansir Kontan.co.id, Presiden Amerika Donald Trump berencana untuk segera tandatangani rancangan undang-undang (RUU) Muslim Uighur.
RUU tersebut serukan sanksi pada pejabat China yang dinilai bertanggung jawab atas penindasan kepada Muslim Uighur.
Hal itu diungkapkan oleh seorang sumber Reuters yang akrab dengan masalah tersebut.
Sayangnya, dia tidak menyebutkan kapan kerangka waktu untuk penandatanganan UU tersebut.
Melansir Reuters, RUU itu, yang disahkan Dewan Perwakilan Rakyat AS dan Senat dengan dukungan bipartisan bulan lalu, menyerukan sanksi terhadap mereka yang bertanggung jawab atas penindasan kaum Uighur dan kelompok Muslim lainnya di provinsi Xinjiang China.
Ini merupakan wilayah di mana PBB memperkirakan lebih dari satu juta Muslim telah ditahan di dalam kamp.
Penulis | : | Maymunah Nasution |
Editor | : | Maymunah Nasution |
KOMENTAR