Peserta yang wajib membayaran iuran Tapera adalah mereka yang telah berusia minimal 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.
PP yang diteken Jokowi pada 20 Mei 2020 tersebut juga mengatur siapa saja peserta Tapera.
Calon PNS, ASN, hingga TNI Polri bakal menjadi peserta Tapera.
Tak ketinggalan, para karyawan BUMN, BUMD, bahkan perusahaan swasta.
Berikut ini peserta yang wajib membayar iuran Taper:
a. Calon Pegawai Negeri Sipil;
b. Pegawai Aparatur Sipil Negara;
c. Prajurit Tentara Nasional Indonesia;
Source | : | tribunnews |
Penulis | : | Afif Khoirul M |
Editor | : | Afif Khoirul M |
KOMENTAR