Intisari-Online.com - Dalam beberapa hari terakhir, nama George Floyd menjadi trending topic worldwide.
Bahkan karena kematian George Floyd, terjadi aksi demonstrasi massal di Amerika Serikat dan seluruh dunia.
Mereka menutut pelaku yang membuat nyawa George Floyd dihukum sepantasnya.
Dan sepertinya permintaan itu akan terkabul.
Dilansir dari tribunnews.com pada Kamis (4/6/2020), tiga anggota Polisi Minneapolis Amerika Serikat didakwa ikut berperan dalam kasus pembunuhan George Floyd .
Jaksa Minnesota telah mengumumkan status tiga polisi yang didakwa dalam kasus pembunuhan.
Sementara dakwaan mantan polisi Minneapolis Derek Chauvin, yang lututnya menindih leher George Floyd selama hampir sembilan menit ditingkatkan menjadi pembunuhan tingkat dua.
Sebelumnya Chauvin didakwa atas pembunuhan tingkat ketiga atau pembunuhan tidak disengaja.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR