Advertorial
Intisari-Online.com - Pemerintah Indonesia mengumumkan bahwa mereka mengizinkan warga untuk keluar masuk kotadi tengah pandemi Covid-19.
Namun ada beberapa syarat.
Contoh untuk mereka yang mau masuk atau keluar dari DKI Jakarta, mereka harus memberikan Surat Keterangan Bebas Covid-19.
Di manaSurat Keterangan Bebas Covid-19 hanya bisa dikeluarkan oleh pihak Rumah Sakit.
Nah, rupanya ada informasi bahwa beredarnya penjualan surat bebas Covid-19 via online di platform digital market Tokopedia pada Kamis (14/5/2020).
Surat yang dibanderol dengan harga Rp70.000 tersebut tampak dibubuhi tanda air atau watermark suratdokterindonesiaaa.blogspot.com.
Produk yang dijual menawarkan surat bebas Covid-19 sebagai syarat perjalanan di masa larangan mudik.
Bahkan, surat ini dilengkapi dengan kop yang bertuliskan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, tertanggal 9 April 2020.
External Communications Senior Lead Tokopedia Ekhel Chandra Wijaya mengonfirmasi bahwa surat tersebut sempat beredar di Tokopedia.
Tokopedia tindak tegas penjual surat Chandra mengatakan, setelah mengetahui adanya surat ilegal diperjual-belikan di Tokopedia, pihak Tokopedia langsung menindak tegas penjual tersebut.
"Saat ini Tokopedia telah melarang tayang produk dan toko yang melanggar tersebut," kata dia saat dikonfirmasi Kompas.com pada Kamis.
Tokopedia langsung menurunkan konten yang menawarkan surat bebas covid-19 tersebut dan meminta masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi produk melanggar hukum, seperti produk surat bebas Covid-19 yang sempat beredar.
Chandra mengatakan, masyarakat pengguna Tokopedia agar dapat segera melaporkan produk yang melanggar syarat dan ketentuan Tokopedia dan atau hukum yang berlaku di Indonesia.
"Langsung dari fitur 'laporkan' yang ada di setiap halaman produk," kata dia.
Belum terjadi transaksi
Chandra juga menjelaskan bahwa belum ada transaksi yang terjadi berkait produk surat bebas Covid-19 tersebut di Tokopedia.
"Kami ingin menginformasikan bahwa tidak terjadi transaksi atas produk ini," ujar dia.
Tokopedia, lanjut Chandra, langsung menurunkan konten tersebut sebelum ada pengguna Tokopedia yang melakukan transaksi jual beli surat tersebut.
Terjadi karena sistem UGC Penjualan produk melanggar hukum tersebut, kata Chandra dikarenakan marketplace Tokopedia menggunakan sistem user generated content (UGC) atau setiap pihak dapat menggunggah sendiri produk yang akan dijual.
"UGC sangat bermanfaat namun tetap harus kami sertai dengan aksi proaktif untuk menjaga norma dan hukum yang berlaku," kata dia.
Chandra juga menjelaskan, Tokopedia tidak pernah mendukung praktik tidak bertanggung jawab seperti ini.
"Aksi proaktif pun terus kami lakukan untuk menjaga aktivitas dalam platform Tokopedia tetap sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar dia.
RS Mitra Keluarga selidiki pengunggah
Sedangkan Rumah Sakit Mitra Keluarga Gading Serpong sebagai pihak yang namanya dicatut dalam produk surat tersebut menegaskan unggahan tersebut bukan dari RS Mitra Keluarga.
"Untuk perihal data yang beredar itu bukan dari RS Mitra Keluarga," ujar operator telepon RS Mitra Keluarga Gading Serpong.
Azis mengatakan, RS Mitra Keluarga Gading Serpong saat ini masih menyelidiki siapa yang menyebarkan surat berkop RS Mitra Keluarga tersebut.
"Ada beberapa wartawan yang menelepon beberapa kali, disampaikan untuk saat ini kami masih mencari tahu siapa yang berada di balik (surat bebas covid-19) itu," kata Azis.
(Singgih Wiryono)
(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Sejumlah Fakta Terkait Jual Beli Surat Bebas Covid-19 via Online")
Baca Juga: THR PNS Cair Hari Ini, Segini Jumlah Besaran yang Akan Mereka Terima