Advertorial
Intisari-Online.com - Akibat pandemi Covid-19, banyak orang yang merasa lebih ketakutan dan panik ketika mengalami sakit.
Terlebih jika sakit yang dirasakan mirip dengan gejala infeksi virus corona.
Mungkin saat mengalaminya orang-orang ingin segera memeriksakan diri ke dokter untuk memastikan.
Dokter pun akan lebih siaga terhadap kemungkinan orang-orang terinfeksi Covid-19. Namun, wanita ini justru 'mempermainkan' situasi seperti itu.
Baca Juga: Tak Lucu Sama Sekali, 7 Prank Ini Justru Berakhir Mengerikan, Bahkan Timbulkan Korban Jiwa
Muncul di hadapan petugas medis dalam kondisi sesak napas hingga kejang, kenyataan sebenarnya justru bikin geram
Seorang gadis muda berusia 20 tahun di Bone diamankan polisi setelah melakukan prank pada petugas medis dengan berpura-pura kejang dan mengaku positif corona.
Ialah AR (20) yang kini terancam hukuman penjara selama 10 tahun karena perbuatannya.
Gadis yang ternyata mabuk itu membuat heboh petugas medis dan ketiga temannya karena berpura-pura kejang dan sesak napas.
Baca Juga: Viral Seorang Ibu Jadi Korban Prank Pocong ABG: Benarkah Kaget Bisa Picu Serangan Jantung?
Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Bone, Sulawesi Selatan pun menetapkan tersangka dalam kasus candaan atau prank di dua rumah sakit Bone.
Hal ini disampaikan oleh Kasatreskrim Polres Bone AKP Mohammad Pahrun melalui pesan singkat pada Rabu (13/5/2020).
"Kami sudah amankan dan sudah ditetapkkan sebagai tersangka sejak semalam," kata Pahrun.
Pelaku adalah seorang gadis belia berinisial AR (20) dan dikenakan Pasal 14 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Baca Juga: Wanita Ini 'Nge-Prank' Pacarnya dengan Mengaku Hamil, Namun Akhir Ceritanya Sangat Mengejutkan
Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa barang siapa, dengan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong, dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dihukum dengan hukuman penjara setinggi-tingginya sepuluh tahun.
Sementara ketiga rekannya, yakni ES (19), ADL (21), dan DA (22), dijadikan saksi dalam kasus ini.
"Ketiganya dijadikan saksi dengan pengawasan dan wajib lapor. Ketiganya telah dikembalikan ke orang tua mereka untuk dilakukan pembinaan," ucap Pahrun.
Kasus ini bermula pada Jumat (8/5/2020) pukul 02.00 Wita saat mereka meminum minuman keras di sebuah rumah indekos di Jalan Salak, Kelurahan Jeppe, Kecamatan Taneteriattang Barat.
Baca Juga: Hindari Prank Teman-temannya, Pria Ini Malah Babak Belur dan Menuntut Pelaku Prank
Setelah itu AR masuk ke dalam kamar indekos, sedangkan tiga rekannya berada di luar.
Tiba-tiba ketiga rekannya mendengar AR mengigau. Mereka pun masuk ke kamar dan melihat AR dalam keadaan kejang-kejang.
Ketiganya, kata Pahrun, langsung membawanya ke Puskesmas Watampone.
Sesampai di Puskesmas, salah satu rekannya turun untuk memberitahukan ke petugas medis bahwa ada temannya yang tidak sadarkan diri. Kondisinya sesak napas dan kejang-kejang.
Baca Juga: Sebuah Penerbangan Mendarat Darurat Hingga Polisi Datang, Gara-Gara Prank Bocah 11 Tahun
Mendengar hal itu, petugas di Puskesmas Watampone mengarahkan untuk membawanya ke Rumah Sakit Hapsah.
Setiba di Rumah Sakit Hapsah, dilakukan pertolongan pertama. Di sana AR sadar dan menyampaikan kepada ES bahwa dirinya harus diperiksa dan dites corona.
Sebab, ia mengaku telah kontak dengan kakeknya di Papua yang terindikasi positif virus corona.
Pihak Rumah Sakit Hapsah pun menganjurkan agar AR dibawa ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Tenriawaru karena memiliki fasilitas penanganan virus corona.
Menurut Pahrun, setiba di RSUD Tenriawaru, AR berpura-pura pingsan.
Salah satu dari rekannya menyahut bahwa lebih baik diperiksa corona karena pernah kontak dengan kakeknya yang positif Covid-19.
Mendengar hal tersebut, petugas medis kemudian mengarahkan ke ruangan pemeriksaan Covid-19 dan ditangani dengan protokol Covid-19.
Setelah diperiksa, suhu tubuhnya normal sekitar 36,9 derajat celsius. Petugas medis juga tidak menemukan gejala Covid-19.
"Saat diperiksa suhunya bagus, tidak ada tanda-tanda Covid-19," ujar Pahrun.
Bahkan, ketika dilakukan pemeriksaan, AR berpura-pura pingsan.
Saat dilihat oleh petugas medis, ia menutup matanya, ketika petugas medis mengalihkan perhatian ke arah lain, ia membuka matanya.
Justru petugas medis mencium bau alkohol dari AR. Petugas berkeyakinan bahwa AR hanya mabuk dan tidak terindikasi Covid-19.
Petugas medis pun kemudian memanggil ketiga rekannya untuk membawa pulang. Ketiga temannya pun kemudian membawa AR ke mobil. Setiba di mobil AR berteriak, "Ku prank ko (saya prank kamu)".
"Dipanggil temannya, ambil temanmu mabuk dia. Sesampai di mobil, dia teriak, 'Ku prank ko' (saya prank kamu)," ujarnya.
Pahrun mengingatkan masyarakat untuk tidak bermain-main atau melakukan perbuatan prank pada masa pandemi Covid-19.
"Jangan main-main dengan perbuatan prank. Kasihan petugas medis yang bertugas dikerjai seperti itu. Semoga ini menjadi pembelajaran," imbaunya.
Viral Prank Sembako Isi Sampah
Sebelum kasus di Bone, nama Ferdian Paleka juga muncul dengan prank-nya yang dianggap tidak manusiawi.
Ia melakukan prank dengan memberikan sembako berisi batu bata dan sampah.
Nama Ferdian Paleka pemilik akun YouTube tersebut pun dikecam.
Namun, belakangan diketahui bahwa Ferdian Paleka ternyata bukan otak di balik pemberian dus berisi sampah dan batu untuk transpuan di Jalan Ibrahim Adji Kota Bandung pada Jumat, 1 Mei 2020 dini hari.
Ide tersebut ternyata berasal dari M Aidil (21) rekan Ferdian.
"Jadi awalnya Aidil memberi Ide pada Ferdian dan TB Fahdinar ntuk membuat video prank pemberian makanan pada waria di pinggir jalan dengan menggunakan dus mie instan," ujar Kasatreskrim Polrestabes Bandung, AKBP Galih Indragiri di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020) dilansir dari tribunjabar.id.
Usulan tersebut kemudian direspon oleh Ferdian dan TB Fahdinar.
Mereka kemudian mencari kardus mi instan dan mengisinya dengan sampah sebelum diberikan ke transpuan di Jalan Ibrahim Adjie.
"Lalu Ferdian dan TB Fahdinar memberikan dus itu dengan batu dan sampah tanpa sepengetahuan waria. Sedangkan Aidil berperan merekam pemberian dus berisi sampah itu ke waria," ujar dia.
Pada 3 Mei 2020, video rekaman pemberian kardus berisi sampah itu viral. Transpuan yang ada di video tersebut kemudian melaporkan Ferdian dan rekannya ke polisi.
"Mereka membuat dan mengunggah konten itu supaya dapat subscirber dan ditonton banyak orang. Dengan ditonton banyak orang, mereka bakal dapat duit," kata Galih.
Perbuatan Ferdian, TB Fahdinar, dan Aidil diatur di Pasal 45 ayat 3 Undang-undang ITE yang mengatur, setiap orang dengan sengaja tanpa hak, mendistribusikan informasi atau dokumen elektronik, memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.
Baca Juga: Hadapi Corona: Tidak Bisa Masak? Ini Tips Belajar Memasak, Mau Coba?
"Ancaman hukumannya minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun dan denda Rp 750 juta maksimal Rp 12 miliar," ujar Galih.
Ferdian yang berhasil diamankan polsi mengaku meminta maaf atas videonya yang membuat gaduh di masyarakat.
"Maaf sekali pada transpuan terutama rakyat Indonesia dan Kota Bandung, maafkan saya teman-teman transpuan saya sudah kasih sembako isi sampah," ujar Ferdian di Mapolrestabes Bandung, Jumat (8/5/2020).
Ia mengaku menyesali perbuatannya dan mengakui kesalahannya.
"Saya menyesal atas kelakuan saya, semoga saya dimaafkan," ujar Ferdian.
Ferdian mengatakan pemberian sembako itu dilakukan pada 1 Mei 2020 dan videonya diungga pada Minggu 3 Mei 2020.
"Saya sejak 3 Mei enggak pegang sosial media," ujar Ferdian.
Ia kemudian melarikan diri ke Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan.
Saat Ferdian melarikan diri, beredar videonya yang meminta maaf tapi bohong. Video tersebut beredar di media sosial.
Baca Juga: Ukurannya 21 Meter, Roket China Ini Diduga Pecah di Angkasa, Puing-puing Berjatuhan di Afrika
"Itu hoaks, itu video tahun lalu saat saya berselisih dengan selebgram," ujar Ferdian.
Dia mengaku melarikan diri ke Ogan Komering Ilir karena merasa ketakutan.
"Iya saya takut," ucap dia.
Ferdian dan dua rekannya ditetapkan sebagai tersangka kasus Undang-undang Tindak Pidana Elektronik Pasal 45 ayat juncto Pasal 36 dan Pasal 51.
Saat ditanya alasan perbuatannya menjahili transpuan, ia berdalih, seharusnya waria tidak berkeliaran saat bulan puasa.
"Karena menurut saya di bulan ramadhan ini waria enggak boleh maksudnya ngelakuin itu.
Tapi sebenarnya ini hanya hiburan dan menginisiasi saya juga," ujar Ferdian.
(Kompas.com/ Kontributor Bone, Abdul Haq/ Rintan Puspita Sari)
Artikel ini telah tayang di Tribunmataram.com dengan judul Gadis Belia Prank Petugas Medis Ngaku Positif Corona, Pura-pura Kejang & Sesak Napas Ternyata Mabuk