Seperti diketahui, skema posisi berkendara yang diperbolehkan di Jakarta dibagi menjadi tiga jenis, mulai dari mobil dua baris, tiga baris, sampai empat baris.
Untuk mobil dua baris, maksimal diisi tiga penumpang dengan posisi satu pengemudi dan dua penumpang di belakang.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mudik Lokal Tak Dilarang, Ini Aturan untuk Pengguna Motor Saat Lebaran"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?
Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di https://www.gridstore.id/brand/detail/27/intisari
Penulis | : | Muflika Nur Fuaddah |
Editor | : | Muflika Nur Fuaddah |
KOMENTAR