Pemerintah justru menyerahkan urusan pembayaran THR buruh yang sudah diwajibka oleh undang-undang, kepada pengusaha dan buruh untuk menyelesaikannya secara dialog.
Cilakanya pemerintah sudah mengeluarkan aturan bahwa pengusaha bisa menunda pembayaran THR, atau mengangsur THR, asalkan ada persetujuan dari buruh.
Aturan pemerintah itu tertuang di Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan No M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan pemberian THR Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan dalam Masa Pandemi Covid-19 menjadi dasar itu.
Baca Juga: 4 Manfaat Daun Saga yang Membantu Hidup, Bisa Jadi Obat Penurun Panas
Dalam surat tertanggal 6 Mei 2020 kepada para Gubernur, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyampaikan empat poin.
Pertama meminta gubernur memastikan perusahaan di wilayahnya membayarkan THR kepada buruh.
Kedua, pemerintah membuka opsi bagi perusahaan yang tidak mampu bayar tepat waktu bisa mencari solusi bersama dengan dialog dengan buruh.
Source | : | kontan |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR