Dialog itu harus didasari laporan keuangan internal perusahaan yang transparan agar tercapai kesepakatan.
Kesepakatan bisa berupa mengangsur pembayaran THR, penundaan dalam jangka waktu tertentu, serta menetapkan waktu pembayaran dan merumuskan denda atas penundaan pembayaran itu.
Ketiga, kesepakatan itu harus dilaporkan kepada Dinas Ketenagakerjaan setempat.
Keempat, kesepakatan mengenai waktu dan cara pembayaran THR maupun denda tidak menghilangkan kewajiban pengusaha untuk membayarkan THR tahun 2020.
Said Iqbal, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) setuju adanya denda penundaan.
Pengusaha yang terlambat membayar THR bisa dikenai denda sebesar beberapa persen dari total THR yang seharusnya diberikan ke pekerja.
Namun KSPI tetap akan menggugat Surat Menaker ini ke PTUN karena bertentangan PP No 78 Tahun 2015 soal Pengupahan.
Rahma Anjaeni, Ratih Waseso
Artikel ini pernah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Catat ya! Duit THR PNS, anggota TNI, Polri dan pensiunan cair Jumat (15/5) ini"
Source | : | kontan |
Penulis | : | Tatik Ariyani |
Editor | : | Tatik Ariyani |
KOMENTAR