Advertorial
Intisari-online.com - Terjadi pembunuhan sadis yang menewaskan korban berinisial EL di Medan.
Mayat EL ditemukan pada Rabu (6/5/2020) di dalam kardus dengan kondisi mengenaskan.
Tersangka pembunuhannya adalah dua pria dan satu wanita paruh baya.
Diketahui kedua pria tersebut semuanya adalah mantan pacar EL.
Sementara satu wanita adalah ibu dari salah satu tersangka.
Kedua mantan pacar tersebut juga merupakan eks napi pencabulan anak.
Mereka baru saja dibebaskan karena program asimilasi Covid-19.
Kapolrestabes Medan, Kombes Pol JE. Isir saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan pada Jumat (8/5/2020) siang mengatakan, tiga tersangka tersebut yakni J (22), M (22) dan TS (56).
Baca Juga: Lempari Batu ke Jendela Tetangga, Pria Ini Berakhir Tragis Ditembak Mati Polisi
TS adalah ibu J.
Kronologi pembunuhan menurut polisi
Pada Rabu (6/5/2020), sekitar pukul 13.30 WIB, tersangka J menghubungi korban.
Tak lama kemudian, korban datang ke rumah J diantar oleh tersangka M.
Di rumahnya itu, tersangka J mengajak korban bersetubuh namun ditolak.
Merasa sakit hati, tersangka J mendorong kepala korban hingga terbentur dan terjatuh di kamar mandi.
Saat itu korban pingsan.
"Selanjutnya, tersangka J bersetubuh dengan korban yang masih pingsan. Setelah itu mengambil pisau dan menikam atau menusuk korban," kata Isir.
Baca Juga: 10 Gejala Diabetes Tipe 2 yang Jarang Disadari, Salah Satunya Jadi Pemurung dan Pemarah
Setelah itu, pelaku berupaya membakar korban dengan bensin yang dibeli oleh tersangka M di dekat kamar mandi.
Tersangka M, membeli bensin atas suruhan dari tersangka J.
M kemudian menghubungi TS.
TS kemudian ikut membantu masukkan korban ke dalam kardus lalu ditutup untuk diangkut di mobil Grab yang akhirnya dibatalkan.
"TS juga yang menekan M untuk menjadi tersangka tunggal," kata Isir.
Para tersangka diancam dengan hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup.
J dan M ternyata eks napi asimilasi kasus pencabulan anak
Kapolrestabes Medan Kombes Pol JE Isir menyebut J (22) dan M (22) sebagai penjahat kelamin.
Pasalnya, keduanya ternyata merupakan eks narapidana dalam kasus pencabulan terhadap anak dan dibebaskan dalam rangka program asimilasi terhitung sejak 7 April yang lalu.
Tersangka J dipidana selama 6 tahun 6 bulan atas kasus cabul terhadap anak, ditangani oleh Polda Sumut.
Sedangkan tersangka M, dipidana selama 7 tahun.
Kasusnya juga cabul terhadap anak dan ditangani oleh Polrestabes Medan.
Saat sempat berbincang sebentar dengan kedua tersangka, Isir menanyakan kasus-kasus yang dilakukan oleh tersangka dan diakui oleh tersangka sambil menundukkan kepala.
"Penjahat Kelamin ternyata kalian," ujar Isir sembari berbalik badan.
Mengaburkan jejak dengan surat cinta
Menurut Isir, dalam kasus pembunuhan ini, pihaknya melihat adanya perencanaan.
Dimulai dari tersangka J menghubungi korban.
Lalu korban menghubungi tersangka M agar diantar ke rumah tersangka J.
Diketahui, surat cinta ditemukan di lokasi kejadian. Surat itu bertuliskan sebagai berikut.
"Saya sangat mencintai Elvina sehingga saya membunuh karena pihak dari keluarga tidak menyetujui saya. Saya mau bunuh diri saya. Cinta Elvina (lambang love) Acai."
Di rumah tersebut, juga ditemukan pria bertubuh tambun berinisial M (22) pingsan diduga setelah meminum obat nyamuk.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Kesehatan Hari Ini 10 Mei 2020, Minum Banyak Air
Keduanya kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk diotopsi dan dirawat.
Surat cinta tersebut ditulis oleh tersangka M setelah diintimidasi oleh tersangka TS (56), ibu dari tersangka J (22).
"Surat cinta itu bagian dari upaya mengaburkan dan menghilangkan jejak. Antara J dan korban tak ada hubungan apa-apa. Sebatas kawan. Masalah pacaran sudah selesai. Mantan pacar semua. Status hubungannya mantan semua," kata Isir.
Hendak dibuang ke Lubuk Pakam
Baca Juga: 7 Bagian Tergeli Wanita dan Ingin Disentuh Tapi Sering Terlupakan
Para tersangka awalnya akan membuang mayatnya ke suatu daerah di Lubuk Pakam, Deli Serdang menggunakan mobil taksi online, Grab.
Rencana itu batal karena mayatnya tidak terbungkus dengan sempurna.
"Dari keterangan tersangka, jenazah korban rencananya akan dibuang ke suatu tempat di wilayah Lubuk Pakam. Makanya korban sudah dibungkus di kardus dan dilakban," kata Isir.
Saat mobil yang dipesan sudah sampai di depan rumah, lalu dibatalkan oleh tersangka.
"Grab dibatalkan karena bungkus dalam kardus tidak sempurna sehingga dapat menimbulkan kecurigaan," katanya.
Sebelumnya, diketahui bahwa setelah pembunuhan, tersangka J memberitahu M dia sudah membunuh korban lalu menyuruh M untuk membeli bensin.
Setelah dibeli, Benson itu diserahkan kepada tersangka J yang kemudian membakarnya.
(Dewantoro)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kronologi Lengkap Pembunuhan di Medan, Korban Disetubuhi Saat Pingsan lalu Dibunuh"
Ingin mendapatkan informasi lebih lengkap tentang panduan gaya hidup sehat dan kualitas hidup yang lebih baik?Langsung saja berlangganan Majalah Intisari. Tinggal klik di sini