Advertorial

Bak Angin Segar di Tengah Pandemi Virus Corona, Kita Bisa Dapat Uang Rp600.000 Per Bulan dari Pemerintah, Begini Caranya

Mentari DP

Editor

Intisari-Online.com - Di tengah pandemi virus corona (Covid-19) saat ini, masyarakat paling banyak terkena dampaknya.

Khususnya sektor ekonomi.

Melihat hal ini, pemerintah merencanakan beberapa jenis bantuan sosial khusus untuk masyarakat golongan menengah ke bawah dalam menghadapi pandemi virus corona.

Adapun bantuan tersebut, ada yang terdiri atas paket sembako, bantuan sosial tunai, dan bantuan langsung tunai.

Baca Juga: 'Kalau Saya di Jakarta Terus Saya Bisa Kelaparan Pak...', Cerita Polisi yang Terpaksa Izinkan Pemudik Lewat

Bantuan tersebut akan tersedia di seluruh wilayah Indonesia bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan Sosial Tunai

Presiden Joko Widodo mengatakan, pemerintah akan memberikan bantuan tunai kepada warga yang ekonominya terdampak oleh pandemi virus corona ini.

Adapun bantuan jenis ini ditujukan untuk 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.

Setiap keluarga akan memperoleh bantuan sosial tunai sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan atau total Rp1,8 juta.

Baca Juga: Dijuluki 'Godfather of Broken Heart', Ternyata Didi Kempot Curhat Pernah Patah Hati di Usia 14 Tahun, 'Saat Itu Karena Beda Kasta'

Total anggaran yang dialokasikan pemerintah untuk bantuan ini adalah sebesar Rp16,2 triliun.

Presiden Jokowi menyebut bahwa bantuan sosial tunai ini akan diberikan kepada keluarga yang tidak mampu dan belum terdaftar sebagai penerima bantuan sosial lainnya seperti Program Keluarga Harapan maupun Kartu Sembako.

Bantuan Sosial Dana Desa

Selain itu, pemerintah juga akan mengalihkan penggunaan dana desa sekitar Rp 21 triliun hingga Rp24 triliun untuk bantuan sosial dana desa.

Mengutip Kompas.com (8/4/2020), bantuan sosial tersebut akan disalurkan melalui skema bantuan langsung tunai atau BLT kepada masyarakat desa.

Rencananya, BLT akan disalurkan kepada 5,8 juta keluarga miskin yang tinggal di desa dan selama ini tidak menerima bantuan dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.

Masing-masing kepala keluarga akan mendapatkan bantuan sebesar Rp600.000 per bulan selama tiga bulan.

Syarat dan cara mendapatkan bantuan tunai

Pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut.

Baca Juga: Sebelum Meninggal, Didi Kempot Sempat Gelar Konser Amal demi Galang Dana untuk Mereka yang Terdampak Covid-19, Terkumpul Rp5,3 Miliar dalam 3 Jam

Di antaranya adalah:

1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat.

Artinya, calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa mengomunikasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), bisa tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.

Namun, penerima harus domisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.

Baca Juga: Aturan-aturan Aneh yang Hanya Ada di Korea Utara, Dilarang Senyum, Dilarang Lipat Koran, hingga Wajib Selamatkan Foto Kim Jong Un Saat Kebakaran

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.

Namun, jika penerima tidak memiliki rekening bank, maka bisa segera menghubungi aparat desa dan bank milik negara terdekat.

Selain itu, Himpunan Bank Negara (Himbara) juga mempermudah proses pencairan langsung penerima BLT secara nontunai, tanpa dikenai biaya dan bunga.

Cukup menyerahkan fotokopi KTP kepada kepala desa (kades), kemudian kades yang akan menyerahkan kepada bank-bank milik negara yang dilibatkan dalam program ini.

(Mela Arnani)

(Artikel ini telah tayang diKompas.comdengan judul "Ingin Dapat Uang Rp 600.000 Per Bulan dari Pemerintah? Ini Cara dan Syaratnya")

Baca Juga: Sedih Tak Bisa Mudik? Jangan Khawatir, Presiden Jokowi Pertimbangkan Ganti Cuti Lebaran ke Akhir Juli Berdekatan dengan Idul Adha

Artikel Terkait