Intisari-Online.com - Pemerintah pusat sudah melarang seluruh masyarakat Indonesia untuk tidak mudik ke kampung halamannya.
Hal tersebut langsung diumumkan oleh Presiden Joko Widodo.
Tujuannya tentu saja untuk mencegah penyebaran Covid-19 secara masif ke daerah lain.
Bahkan aturan tersebut telah tertuang dalam Pasal 6 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020 yang diteken Menteri Perhubungan Ad Interem Luhut Binsar Pandjaitan pada Kamis (23/4/2020) lalu.
Meski dilarang, banyak masyarakat tetap nekat mudik dengan alasan tradisi saat bulan Ramadhan hingga masalah ekonomi yang mengharuskan perantau untuk pulang ke kampung halamannya.
Hal itu pun ditemukan Kasatlantas Polres Metro Kota Bekasi, AKBP Ojo Ruslani saat lakukan patroli check point pada Kamis, 30 April 2020 lalu di Sumber Artha, Jalan Raya Kalimalang.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR