Intisari-Online.com - Di tengah pandemi virus corona ini, ada sejumlah kebijakan yang membuat kita tidak bebas.
Salah satunya Pembatasan Sosial Bersekala Besar (PSBB).
Dengan kebijakan PSBB, maka mau tak mau berimbas kepada sektor ekonomi masyarakat.
Tak heran, ada banyak karyawan yang PHK, banyak perusahaan yang omsetnya menurun drastis, dan banyak pegawai yang mengalami pemotongan gaji.
Bisa dibayangkan bagaimana mereka yang masih punya cicilan ke lembaga keuangan.
Tentu akan sangat berat melalui pandemi Covid-19 ini.
Tapi ada kabar baik bagi mereka yang punya angsuran ke Pegadaian.
PT Pegadaian (Persero) membebaskan bunga gadai hingga nol persen mulai Jumat (1/5/2020).
Ini berlaku selama pandemi Covid-19, hingga 31 Juli 2020 mendatang.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR