Intisari-online.com - Penanganan jenazah korban Covid-19 kini masih menjadi pertanyaan banyak pihak.
Tak jarang, masih ada masyarakat yang ragu menerima jenazah tersebut di sekitar lingkungan mereka dengan beberapa keyakinan.
Untuk itu, Intisari akan membuka dialog di balik penanganan jenazah korban Covid-19, apa yang perlu kita pahami dan waspadai bersama dengan dr. Evi Untoro, Sp. FM, seorang dokter forensik yang juga menjadi anggota tim penyusun panduan penatalaksanaan jenazah suspek Covid-19.
Mari simak dan berdialog bersama melalui Zoom Meeting pada hari Jumat, 17 April 2020 pukul 16.00-17.00 WIB
Bagi yang ingin bergabung bersama kami, segera daftarkan diri Anda melalui bit.ly/dialogintisari
Aturan Pemerintah
Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan telah menyiapkan pedoman penanganan jenazah yang meninggal akibat terjangkit Covid-19 yang disebabkan virus corona.
Hal tersebut tertuang dalam pedoman pencegahan dan pengendalian Covid-19 milik Kementerian Kesehatan pertanggal 16 Maret 2020 yang diterima Kompas.com pada Selasa (23/3/2020).
Berikut tata cara penanganan jenazah Covid-19 sesuai dengan ketentuan Kementerian Kesehatan:
1. Petugas kesehatan harus menjalankan kewaspadaan standar ketika menangani pasien yang meninggal akibat penyakit menular.
Penulis | : | None |
Editor | : | Yoyok Prima Maulana |
KOMENTAR