Advertorial

Gelontorkan Ratusan Triliun Rupiah Hingga Potong Anggaran Lembaga Negara, Ternyata Ini Besar Biaya Perawatan Pasien Covid-19 yang Wajib Dibayarkan Pemerintah

Ade S

Editor

Intisari-Online.com -Untuk menangani wabah Corona yang menimpa Indonesia, Presiden Joko Widodo menggelontorkan anggaran sebesar Rp405,1 triliun melalui APBN 2020.

Besaran anggaran tersebut ditetapkan melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) tentang Stabilitas Perekonomian di masa pandemi corona.

Total anggaran tersebut salah satunya akan dialokasikan untuk belanja di sektor kesehatan sebesar Rp75 triliun.

"Anggaran bidang kesehatan akan diprioritaskan untuk perlindungan tenaga kesehatan terutama pembelian APD, pembelian alat-alat kesehatan seperti test kit, reagen, ventilator dan lain-lain," ujar Jokowi melalui sambungan konferensi video, Selasa (31/3/2020).

"Dan upgrade rumah sakit rujukan termasuk wisma atlet, insentif dokter, perawat dan tenaga rumah sakit serta santunan kematian tenaga medis serta penanganan permasalah kesehatan lainnya," lanjut Presiden.

Bahkan dalam rangka mengoptimalkan penanganan ini, Presiden Jokowimengurangi anggaran di sejumlah kementerian dan lembaga demi penanganan pandemi Covid-19, termasuk untuk KPK, Kepolisian, Kejaksaan Agung, hingga Mahkamah Agung.

Kemudian pada Senin (13/4/2020), Presiden Jokowimenetapkan pandemi virus corona (Covid-19) sebagai bencana nasional.

Memang seberapa besar biaya yang diperlukanuntuk merawat para pasien Covid-19?

Baca Juga: Hasil Swab Positif Covid-19 Baru Keluar, Pria Ini Terlanjur Pulang Kampung dan Ikut Tahlilan, Warga Kampung Rapid Test: 'Harusnya Menjalani Isolasi Mandiri'

Membiayai seluruh pasien

Pemerintah memang menyatakan akan membiayai seluruh pasien Covid-19 yang menjalani rawat inap di rumah sakit maupun rawat jalan.

Meski begitu, jangan sampai kita terinfeksi virus corona. Mengingat biaya perawatan pasien Covid-19 mahal.

Kementerian Keuangan (Kemkeu) telah membuat satuan biaya penggantian atas biaya perawatan tersebut.

Satuan biaya tersebut tertuang dalam lampiran Surat Menteri Keuangan Nomor S-275/MK.02/2020 tertanggal 6 April 2020.

Surat ini sebagai pedoman pihak rumah sakit mengajukan klaim ke Kementerian Kesehatan untuk mengganti biaya perawatan pasien Covid-19.

Baca Juga: Penelitian Baru Mengungkapkan Bahwa AC Dapat Membantu Penyebaran COVID-19 Akibat Aliran Udaranya, Simak Selengkapnya Berikut Ini dan Cara Menyiasatinya

Surat ini membatasi besaran nilai top tup per hari untuk menghitung tarif klaim pasien rawat inap.

Untuk pasien Covid-19 tanpa komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp15,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta, tanpa ventilator Rp7,5 juta.

Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp10,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp7,5 juta per hari.

Untuk pasien Covid-19 dengan komplikasi, biaya perawatan di ruang ICU dengan ventilator Rp16,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp12,5 juta per hari.

Lalu perawatan di ruang isolasi tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta, tanpa ventilator Rp9,5 juta.

Baca Juga: Tak Ada Uang Akibat Imbas Covid-19, Seorang Ayah di Batam Rela Keliling Berjualan HP Rusak Seharga Rp10 Ribu, Kisahnya Bikin Haru

Sedangkan perawatan di ruang isolasi non tekanan negatif dengan ventilator Rp14,5 juta per hari dan tanpa ventilator Rp9,5 juta per hari.

Semoga kita semua selalu sehat dan pasien Covid-19 segera sembuh.

Artikel ini sudah tayang di Kontan.co.id dengan judul "Mau tahu biaya perawatan pasien Covid-19, simak yuk" dan di Kompas.com dengan judul "Jokowi Gelontorkan Rp 405,1 Triliun untuk Atasi Covid-19, Ini Rinciannya".

Artikel Terkait