Irmansyah berujar, surat keterangan domisili tersebut harus dilampirkan saat warga yang bersangkutan mengisi formulir permohonan bantuan sosial di pengurus RW setempat.
Data tersebut nantinya akan diverifikasi.
"Bagi warga yang memenuhi kriteria, namun belum terdaftar atau tidak memiliki KTP DKI Jakarta meski berdomisili di Jakarta, dapat segera melaporkan kepada RW setempat untuk kemudian mengisi formulir," kata Irmansyah.
Setelah Bansos Dibubarkan Polisi Adapun kriteria penerima bantuan sembako dari Pemprov DKI, yakni:
- Warga yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
- Penerima bantuan eksisting Kartu Kesejahteraan Sosial DKI Jakarta (KJP Plus, KJMU, Kartu Lansia Jakarta, Kartu Disabilitas, Kartu Pemenuhan Kebutuhan Dasar (KSD) Anak, PMT-AS, dan Pangan Murah Jakarta).
- Memiliki penghasilan kurang dari Rp 5 juta per bulan.
- Terkena PHK atau dirumahkan dengan pengurangan atau tidak menerima gaji (dibuktikan dengan surat dari perusahaan).
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR