Intisari-Online.com – Berdasarkan undang-undang, tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia ada tiga, yaitu:
1. memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
2. menegakan hukum, dan
3. memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Mungkin di setiap negara, tugas pokok polisi tidak berbeda jauh.
Namun intinya tetap sama, yaitu menjaga ketertiban dan memberikan perlindungan.
Hanya saja apa yang dilakukan Joseph James DeAngelo Jr. sangat berbeda.
Baca juga: Terjerat Kasus Korupsi E-KTP, Setya Novanto Divonis 15 Tahun Penjara, Setimpal atau Tidak?
Bukannya membantu menangkap penjahat, ia malah melakukan pembunuhan dan pemerkosaan. Bahkan ia dijuluki Golden State Killer karena ia sangat sadis dan sulit ditangkap.
Dilansir dari nbcnews.com, selama tahun 1970 sampai 80-an, DeAngelo melakukan banyak aksi pembunuhan dan pemerkosan di California.
Dalam melakukan aksinya, DeAngelo menggunakan senjata tajam dan bertopeng.
DeAngelo, yang juga dijuluki East Area Rapist dan Original Night Stalker, dilaporkan mulai melakukan aksi kejahatannya pada tahun 1974 hingga tahun 1986.
Korbannya berkisar antara 13 hingga 41 tahun.
Penulis | : | Mentari DP |
Editor | : | Mentari DP |
KOMENTAR