Intisari-Online.com - Masih ingat kasus persekusi yang pernah menimpa dua sejoli di Kabupaten Tangerang, Banten?
Setelah diselidiki, ternyata sepasang kekasih itu, RN (28) dan MA (20), tidak bersalah. Artinya mereka tidak terbukti berbuat mesum.
Sebaliknya, para pelaku persekusi di Kampung Duku, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten yang terjadi pada hari Sabtu (11/11/2017) itu yang akhirnya menerima vonis berat.
Pengadilan Negeri Kabupaten Tangerang menjatuhkan vonis paling ringan 1,5 tahun dan paling berat 5 tahun.
Baca Juga: Dianggap Tidak Becus Menangani Kasus Persekusi, Kapolres Solok pun Dicipot
Vonis paling berat dijatuhkan kepada Komarudin, Ketua RT yang menjadi aktor utama persekusi itu.
Ketua majelis hakim Muhammad Irfan dalam sidang pembacaan putusan, Kamis (12/4/2018) menyatakan, terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana secara bersama-sama melakukan kekerasan yang mengakibatkan luka.
Selain itu, terdakwa juga divonis sudah menyebarkan pornografi.
Ada sejumlah faktor yang menyebabkan Komarudin divonis cukup berat.
Salah satunya, jabatan Ketua RT seharusnya bisa menengahi kerusuhan warga.
"Seorang Ketua RT yang seharusnya menjadi panutan tetapi malah menjadi pelaku utama main hakim sendiri sehingga membuat korban menjadi malu," kata hakim Irfan.
Hakim juga menolak pledoi yang diajukan terdakwa.
Source | : | Facebook.com |
Penulis | : | Adrie Saputra |
Editor | : | Moh. Habib Asyhad |
KOMENTAR